BERITA TERKINI

Kejati Sumatera Selatan Sampaikan Klarifikasi, Berita Viral Perkara Penganiayaan Atas Nama Anak MA

 



PALEMBANG Khatulistiwa news  (12/08) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Press Release dan Klarifikasi Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan

atas nama anak MA, pada hari ini Senin, tanggal 12 Juni 2023, saat di gedung Kejaksaan Negeri Lahat jalan Bastari 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang Sumatera Selatan. Senin (12/06/2023)


Dalam keterangan tertulis singkatnya, lanjut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sampaikan, bahwa sebagaimana pemberitaan yang viral di media masa, media elektronik dan media Sosial dalam Penanganan perkara anak yang menjadi korban dan pelaku atas nama anak MA, yang saat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat, bersama ini disampaikan, perkembangan antara lain yaitu :

1. Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya Perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke Penyidik Kepolisian Lahat.


" Sehingga menurut Undang Undang karena disamping sebagai Korban, anak MA sekaligus juga sebagai pelaku maka oleh Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Lahat dilakukan Upaya-upaya perdamaian," imbuhnya 


Kemudian, ungkapnya bahwa Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk Tim untuk melakukan

Evaluasi dan Eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada Jaksa Anak dan Kejaksaan Negeri Lahat


" Di samping itu, Bahwa sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana

anak Pasal 5 ayat (1), (2). (3), dan Pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak

mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi dimana salah satu kegiatan dalam diversi yakni melakukan Upaya perdamaian antara korban dan anak," ujar Bpk. Agoes Soenanto Prasetyo, Wakil Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Selanjutnya, bahwa sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami akan melakukan Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara dimaksud, pungkasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.