BERITA TERKINI

Kerjasama JAM PIDMIL dan STHM Selenggarakan Seminar Tentang Acara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (19/06) - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hkum Militer (STHM) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Acara

Konekstas Pada Sistem Peradilan di Indonesia.", pada hari Senin 19 Juni 2023 bertempat di Aula Graha Pusat Zenı TNI Angkatan Darat (Pusziad)

Matraman Jakarta Timur.


Sebagai pembicara dalam semanar dihadrı oleh Akadernisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Bambang Suheryadi, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Tahun 2021 Brigien TNI (Pun) Edy Imran, S.H., M.Si, MH, dan Hakım Agung Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung serta Dosen Hukum Pidana STHM Kolonel Purn. Dr. Agustinus, SH., MH


Narasumber yang pertama, Dr. Bambang Suheryadi Dosen Fakutas Hukum Unair memaparkan materi mengenai Koneksitas dalam Perspektif Hukum Militer menyampaikan bahwa kompetensi lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya Peradilan Milter. Hukum Militer diatur secara khusus, agar prajurit dapat melaksanakan tugas

pokok dengan maksimal di bidang pertahanan negara.


Dalam hukum militer, terdapat pengaturan tentang disiplin militer dimana Komandan selaku Atasan Yang Berhak Menghukum, diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin penahanan terhadap prajuritnya.


Terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama sama antara sipi dan milter, terdapat hukum acara yang sejak lama sudah mengatur pemeriksaan koneksitas baik di Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Prdana maupun di UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


"Pengembangan hukum pidana formil tetap diperlukan adanya pengaturan tentang acara pengaturan koneksitas, karena adanya dua badan peradilan yang berbeda kedudukan yang sama diatur berdasarkan UUD'45 yaitu peradilan umum dan peradilan militer," ujar Dr. Bambang Suheryadi.


Ia juga menyampaikan, bahwa mencermati perkemntbangan hukum ke depan, akan menempatkan JAMPIDMIL pada peran yang strategis khususnya dalam hal koordinasi dan membangun sinergi di bidang teknis penuntutan pada konteks singie prosecution system dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk menyatukan dua yustisiabel hukum yang berbeda


Narasumber selanjutnya, yaitu Brigjen TNi (Purn ) Edy imran, SH, MS, MH. memaparkan materi berjudul "Penanganan Perkara Koneksitas dan Kompleksitasnya" menuturkan bahwa

secara struktural JAMPIDMIL adalah unsur pembantu Jaksa Aqung dalan melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknıs penuntutan yang diiakukan oditurat dan

penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.


JAMPIDMIL harus mampu membangun sinergi dengan unsur lainnya di dalam sistem penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang mendapat perhatian publk sepertı korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan memaksimalkan

upaya pengembalian aset dalam perkara korupsi.


"Bahwa unsur-unsur di dalam suatu perkara koneksitas, diantaranya bahwa pelaku/subjek harus; dua orang atau lebih yang benar melakukan suatu tindak pidana dan memiliki niat yang sama. Dan kedua pelaku tersebut masing-masing tunduk pada yustisiabel pengadilan yang berbeda, ujar Edy Imran


Disampaikan juga dalam paparannya, bahwa dalam kurun waktu dua tahun organisasi JAMPIDMIL sudah menanganı perkara korupsi besar dengan nilaı kerugian ratusan miliar rupiah dan berhasil menyelamatkan sejumlah aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp200 Milar


Narasumber terakhir yakni Dr. Agustinus, S H. MH. memaparkan materi dengan tema "Acara Koneksitas sebagai Jalan Tengah Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan

Umum dalam Tindak Pidana Penyertaan Militer dan Sipil Dalam paparannya, ia menyampaıkan Bahwa koneksitas/acara konekstas adaiah barang lama yang sudah diatur sejak Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan Pengadiian/Kejaksaan dalam lingkup peradilan Ketentaraan. 


Selain itu, juga dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun

1970, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1997.


Seminar Nasional ini diselenggarakan secara terbuka dihadiri sekitar 200 peserta dan dikuti sekitar 1.500 peserta lainnya secara daring dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum beberapa

perguruan tinggi di Jakarta, akademisi dan peserta dari satuan hukum TNI yang terdiri dari Militer, Perwira Hukum, Oditur dan juga Jaksa serta Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi


Acara seminar dibuka dan ditutup oleh Ketua STHM dan hadir sebagai undangan diantaranya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Komandan Puspom TNI dan Puspom Angkatan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung. Kababinkum TNI, Oditur Jenderal TNI, Direktur Hukum Angkatan Darat dan Kediskumal serta Kadiskumau, Kadilmilti Jakarta dan beberapa Dekan Fakultas Hukum yang hadir sebagai undangan. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.