JAKARTA, Khatulistiwa news (19/09) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 19 September 2023, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUSbpada hari selasa 19 September 2023, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, terkait perkara dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu SBG selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang).
" Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023," tukas Kapuspenkum
Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pungkasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar