JAKARTA, Khatulistiwa news (20/09) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 19 September 2023, memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa ketiga saksi yang diperiksa, yaitu:
PAT selaku SVP Corporate Finance PT Antam Tbk.
GS selaku Legal Senior Specialist PT Antam Tbk.
ERTS selaku Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Antam Tbk.
" Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," ujarnya.
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar