BATAM, Khatulistiwa news (12/11) - Pada hari ini Selasa tanggal 12 Seplember 2023, Kejaksaan Negeri Batam mengumumkan penetapan Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemasaran pada salah satu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Tahun Anggaran 2018 sd 2021.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini sampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, Setelah bekerja secara maksimal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-2130 L.10.11/Fd 206/2023, tanggal 1 2 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, Pihak
Penyedia. Mitta, dan juga Keterangan Ahli serta Bukti Surat.
Kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN LmTahun 2018 sd 2021 tersebut sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan I (satu) orang tersangka Oknum Karyawan BUMN PT Pegadaian Tahun 2018 sd 2021 yaitu :
Nama : SITI HASNIAH
Tempa/tanggal lahir : Batam, 30 Tahun, 04 Oktober 1992
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Batu Merah RT 07 RW 02 Bahu Ampar Kota Batam,
Pekerjaan : Mantan Karyawan PT Pegadaian (Persero) I Administralor & staf Penjualan
Tersangka Siti Hasniah ditetapkan sebagai tersang ka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3614L.10./F. 2092023 tanggal 12 September 2023 dan dilakukan Penahanan 20 Hari Ke depan yang sementara
dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Modus Operandi yang dilakukan Tersang ka Siti Hasniah yang merupakan Karyawan PT Pegadaian (Persero) yang pada saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam
tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 menjabat bagian Administrakor dan Staf Penjualan.
Dan dalam prakteknya ditugaskan juga mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja kegiatan serta mempertanggungiawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.
Bahwa berdasarkan bukti keterangan para saksi sejumah kurang lebih 30 orang dan didukung dengan data/dokumen serta keterangan ahli dan Hasil Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara yang telah didapat Tim Penyidik, diketahui bahwa Siti Hasniah dalam melakukan lugasnya lelah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersunmber dari anggaran pe masaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark up.
" Yang mana Siti Hasniah membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy
dengan memalsukan scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bahkan melakukan pemalsuan kwitansi dan sural pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up Sti Hasniah melakukan pengadaan / pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran," terangnya.
(Adapun rekanan /penyedia barang vendor dengan PT Pegadaian area Batam adalah CV Lstana Swama Dwipa yaitu Percetakan Spanduk Signboard dl iklan di Tribun Batam, literasi/kegiatasn sosialisasi di Sekolah dan tempat
Pengajian, Belanja makan minum, kegiatan di intansi pemerintah) yang mana juga sebelumnya dilakukan penunjukan secara pribadi oleh Oknum Karyawan BUMN Siti Hasniah lersebut.
Bahwa sebagaimana LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN
NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN DI PT PEGADAIAN KANTOR AREA BATAM PADA KANTOR WILAYAH I PEKANBARU TAHUN 2018 S.D TAHUN 2021 oleh Auditor KDP Padang ll dan KDP Batam I PT Pegadaian sebagaimana Surat Nomor 72A00-496.00/2023 tanggal 7
September 2023 diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar RP.1.181.723.737 (SATU MILYAR SERATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RUPLAH).
Bahwa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Balam berkominen mendukung secara professional dan bekerja secara professional program pemerinah pusat Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam Upaya bersih-bersih
dari praktik korupsi yang terjadi di ubuh BUMN. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar