BERITA TERKINI

Kok Bisa Kejati Sulteng Kecipratan Dana BPD, KPK Mesti Segera Turun Tangan

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (19/09) - CSR, atau Corporate Social Responsibility. Tanggungjawab sosial sebuah perusahaan. Wajib sesuai undang-undang. Bahkan, diberikan perusahaan pada masyarakat sekitar atau pihak lain yang memiliki program yang bermanfaat. Bila tidak bermanfaat secara langsung tentu tidak diperbolehkan.


Beranjak dari hal di atas, muncullah berita berjudul, "CSR Bank Plat Merah Nyasar ke Kejati Sulteng, Rakyat Bisa Gugat Kejagung," yang termuat di media online dituliskan oleh Andono Wibisono, selaku pemimpin redaksi kailipost.com 


dapat disimak dalam link berita sebagai berikut ini : 

https://kailipost.com/2023/09/csr-bank-plat-merah-nyasar-ke-kejati-sulteng-rakyat-bisa-gugat-kejagung-1.html


Dalam pernyataannya, Andono Wibisono menyebutkan, Meskipun demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2. Demikian saya kutip dari bisnis.com 22 Nopember 2022.


Belum lama ini warga mempertanyakan PT Bank Sulteng memberikan CSR ke Kejaksaan Tinggi Sulteng sebesar Rp1,4 miliar. Adalah Advokat Rakyat Internasional Agus Salim SH, dilansir Harian Mercusuar. Dalam berita itu jelas, permintaan CSR Kejati Sulteng berdasarkan permohonan dengan lengkap nomer suratnya.


Menarik bila diikuti jejak digital sekaitan dengan ‘pemberian CSR bank milik pemerintah ke Kejati dengan alasan membiayai mobiler kantor’ yang kini sangat mentereng terbaik di tengah provinsi Sulawesi itu.


Kantor Kejati dinyatakan tidak layak akibat dampak bencana alam 7,4 SR 28 September 2018. Pihak Kementerian PU pun membangun kantor penegak hukum itu. Dikerjakan BUMN ternama Waskita Karya. Selama dibangun, seluruh aparat baju coklat berkantor di Gedung Wanita milik Pemprov Sulteng di Jalan Moh Yamin Palu.


Sementara, Berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. 


Advokat Agus Salim SH pun menyampaikan, bahwa yntuk perlu digaris bawahi bahwa berdasarkan PP 47/2012, kewajiban melaksanakan TJSL hanya ditujukan bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam (“SDA”) berdasarkan undang-undang.


" Yang dimaksud dengan PT yang menjalankan kegiatan usaha yang di bidang SDA adalah PT yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, sedangkan PT yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan SDA adalah PT yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup," paparnya.


Adapun, ungkap Agus Salim bahwa lima (5) pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu, sebagai berikut:

1. Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.

2. Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.

3. Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.

4. Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik

5. Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.


Sementara, manfaat CSR bagi masyarakat, yaitu :

1. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.

2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.

3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.

4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada


Kemudian manfaat CSR bagi perusahaan, yaitu:

1. Meningkatkan citra perusahaan.

2. Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.

3. Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.

4. Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.

5. Memberikan inovasi bagi perusahaan.


Demikian, terang Advokat Agus Salim SH memberikan keterangan singkat, diterima awak media via hubungan selular, pada hari Senin (18/09/2023)


Kembali, melanjutkan pernyaaan singkat sedari

Andono Wibisono, selaku pemimpin redaksi kailipost.com menyampaikan bahwa sedari sumber yang dimilikinya menyebut, pada akhir tahun (2022) ada usulan tambahan anggaran untuk pembelian mobiler dan lainnya. Nilainya sekira Rp1,6 miliar. Sayang sumber tidak memastikan apakah dana tambahan itu digunakan secara pasti atau tidak untuk pengadaan mobiler Kejati.


Di tahun sekira 2021, Kejati sedang menyelidiki beberapa dugaan kasus hukum PT Bank Sulteng. Bahkan sekarang, sudah beberapa bulan mantan Dirut Bank Sulteng meringkuk di sel LP Maesa dengan tuduhan memperkaya orang lain akibat kebijakannya. Karena informasinya bahwa kerjasama bank plat merah dengan pihak lain tidak disoal oleh OJK.


" Kawan saya yang praktisi hukum, mengatakan bahwa Kejati menerima SCR sangat berbahaya dan cilaka. Begini analisanya; pertama; bila benar nomer surat permohonan permintaan CSR dilakukan secara resmi oleh Kejati maka dapat dikatagorikan gratfikasi. Dan si pemberi tidak akan terlibat. Karena ada surat resmi," terang Andono Wibisono


Kedua; apabila dana CSR Rp1,4 miliar diterima dan tidak dibelanjakan sebagaimana permohonan dapat dijerat korupsi, dan gratifikasi. Hal itu apabila belanja mobiler menggunakan dana tambahan akhir tahun 2022 yang diusulkan dari LOAN (hutang RI). Patut pula diduga kegiatan belanja mobiler menggunakan dua sumber dana. Ini dapat dibuktikan oleh auditor BPK RI. Hasil badan pemeriksa dapat dijadikan dalil proses hukum selanjutnya.


Selanjutnya, menurut Andono bahwa penerimaan CSR tersebut dapat diuji dengan gugatan Class Action kepada para pihak. Yaitu Kajagung RI, Kejati Sulteng dan dapat pula PT Bank Sulteng. Sementara non litigasinya masyarakat dapat unjuk rasa mempertanyakan hal itu ke pihak terkait.


Perlu diketahui, penduduk Sulteng sebesar 3,2 juta jiwa. Ada sebesar 1,9 juta jiwa penduduk usia produktif.


" Usia produktif itu semestinya yang diutamakan memperoleh sosial responsibility perusahaan guna mendukung Sulteng Maju dengan Gerak Cepat sebagaimana Visi Gubernur Rusdy Mastura," timpal Andono Wibisono.


Lantas, yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah apabila CSCR Rp1,4 miliar Bank Sulteng tidak ‘direbut’ Kejati guna pembelian mobiler dan sejenisnya, maka ada berapa UMKM dapat diberdayakan dengan dana itu? Ada berapa jiwa yang dapat ditolong akibat kemiskinan ekstrem ? Ada berapa ibu yang diselamatkan anaknya dari stunting ?, cetusnya seraya penuh tanda tanya.


" Maka kiranya, bila sinyalemen sesuai surat permohonan permintaan CSR untuk pengadaan mobiler gedung megah di Jalan Sam Ratulangi itu benar, maka wajib rakyat Sulteng meminta pihak Kejagung mengembalikan atau mengusut secara terang benderang dugaan gratifikasi dan korupsi," pungkasnya menandaskan (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.