BERITA TERKINI

Tim Penyidik Kejagung Tetapkan Langsung Tahan 3 Orang Tersangka, Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek

 





JAKARTA, Khatulistiwa news(13/09) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada hari Rabu 13 September 2023, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.


Kapuspenkum menjelaskan, bahwa Ketiga (3) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yaitu:

1. DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020;


2. YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC);


3. TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.


" Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:

Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023," tukas Kapuspenkum 


Sementara, lanjut Kapuspenkum bahwa Tersangka YM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.


" Tersangka TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023," kemuka Kapuspenkum.


Lebih lanjut, Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.


Ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, adapun peranan para Tersangka, yakni sebagai berikut di bawah ini:


Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.


Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.


Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.


Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pungkasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.