BERITA TERKINI

Tim Penyidik Telah Mengamankan 1 Orang Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kominfo

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (19/09) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

pada hari Selasa 19 September 2023, telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, tentang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS

pada hari Selasa 19 September 2023, telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kominfo tntang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan.


Berdasarkan laporan Tim Penuntut Umum tersebut, Tim Penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran peristiwa dimaksud.

Saat ini, Tim Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.


" Adapun proses pengamanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," pungkas Kapuspenkum Ketut. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.