BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Penipuan HENGKY GOSAL

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (14/09) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar, pada hari Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 11.00 WITA. Jakarta 


Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : Hengky Gosal

Tempat lahir : Makassar

Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 2 Juni 1978

Jenis kelamin : Laki - laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Lavina II Kompleks Mahagoni Tanjung Bunga, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar

Agama : Kristen

Pekerjaan : Wiraswasta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky Gosal merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (empat ratus empat puluh lima juta rupiah). 


" Oleh karenanya, Hengky Gosal dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun.

Pada saat diamankan, Terpidana Hengky Gosal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kemuka Kapuspenkum Ketut Sumedana.


Selanjutnya, Terpidana Hengky Gosal dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.