BERITA TERKINI

Koordinator Front Pancasila Duga Ada Mafia Konstitusi Ingin Hapus Dasar Falsafah Negara Pancasila Serta UU Di Bawahnya




JAKARTA  Khatulistiwa News.com (14/6) -
Doli Yatim, Koordinator Front Pribumi Pancasila turut angkat bicara menduga seraya menengarai adanya 'mafia konstitusi' yang bermain di belakang panggung untuk menghapus Ideologi , atau dasar falsafah negara Pancasila beserta undang undang turunan di bawahnya sekaligus penjarahan SDA berdasarkan hukum yang sebelumnya disiapkan. Dimana menurutnya menyebutkan setidaknya ada beberapa hal berikut ini, seperti :
1. Pencabutan 3134 PERDA adalah indikasi adanya Mafia Konstitusi ,
2. Berapa biaya pembuatan setiap PERDA?
3. Apakah pencabutan PERDA ini tidak bertentangan dengan persyaratan pembuatan undang undang dan
4. Apakah hal ini bukan Pelecehan terhadap para pihak yang bermusyawarah dan yang menetapkan Perda tersebut?
5. Bahwa setiap perundangan memiliki klausul Bab pasal tentang perubahan undang undang  tersebut ?
6. Bagaimana pula tentang Pembubaran HTI dengan memakai Perpu? Mengapa tidak melalui sidang pengadilan terkait pembubaran suatu ormas?
7. Mengapa aparat pejabat Pemerintah dari tingkat Menteri hingga Kepala Desa dapat menjadi pendukung Incumbent serta adanya aparat Kepolisian yang tidak netral dalam pemilu?

Demikian sampainya memberikan pernyataan singkat saat diwawancarai didampingi bang Erlangga Ishak Djawahir (Perwakilan tokoh Betawi, yang juga Perwakilan DKI Jakarta Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia), Djoko Dwi Anggraito (Lindu Aji Jawa Tengah) ditemui di bilangan Jakarta Selatan, tepatnya Cilandak. Jakarta, Ahad (14/6)

Ancaman penggantian dan pergeseran Ideologi Pancasila ke komunis itu nyata jelas, "Jangan bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bakal menciderai umat beragama dan masyarakat," kata Doli Yatim mengingatkan.

Adanya para pihak yang mengemukakan bahwa NKRI adalah negara demokrasi yang membebaskan masuknya semua Ideologi, paham Komunis dipersilahkan, akan tetapi HTI yang dianggap memiliki paham ajaran Syariat Islam atau Khilafah tidak diperbolehkan ? Katanya negara demokrasi ? Kok HTI dibubarkan ?
Undang-undang diajukan dan ditetapkan dalam 2 tahun terakhir ini selalu mendapat protes dari berbagai pihak disebabkan UU tersebut tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak, jangan salahkan rakyat dalam hal ini justru para pihak penyelenggara negara wajib INTROPEKSI DIRI, apabila para pihak tidak perduli akan keadaan ini maka dapat diduga hal ini adalah rencana dari kelompok MAFIA KONSTITUSI, MAFIA itu tidak dapat dibuktikan secara harfiah, jika dapat dibuktikan Siapa itu Mafia konstitusi maka itu bukanlah Mafia tapi kelompok anak anak saja, mohon dipahami penjelasan ini, lanjut Doli Yatim

"Komunis itu sejarah kelam bangsa Indonesia. Kebiadaban HAM terjadi, Jangan sampai terulang lagi," lanjutnya yang juga merupakan Ketua Umum Pribumi Masyarakat Adat Sejahtera (PRIMAS)

Pasalnya, polemik bidang perundangan mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dikhawatirkan tendensius kontroversial bakal memberikan kelonggaran penyebaran paham komunisme. Jakarta, Minggu (14/6)

"Dibuatkan suatu BPIP yang tidak menghasilkan apa apa dan mengeluarkan biaya sangat tinggi, dapat juga terindikasi," ujarnya mengkritisi.

Di samping itu, ungkapnya menambahkan bahwa rentetan peristiwa dengan dicabutnya 3.134 perda oleh mantan Mendagri Periode 2014 - 2019 lalu adalah indikasi yang kuat tentang adanya 'Mafia Konstitusi' itu. Bagaimana mungkin Perda yang ada sekian banyak, bisa dicabut dengan mudah. Tanpa adanya 'proses' atau mekanisme yang ada pada UU tersebut tentang klausul perubahan mengenai Undang undang.

Ibukota DKI Jakarta, sebagai sentral kota kota lainnya di Indonesia sebut Ketua Front Pancasila itu menyampaikan, mesti jadi sentral tolak ukur pengejawantahan dan penetapan TAP MPRS XXV tahun 1966, yang berisikan tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

"Maka, pergunjingan usulan agar TAP MPRS XXV/1966 turut menjadi tolak ukur dalam pembahasan pembuat UU agar tak sembarang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mesti diperhatikan," ujarnya.

Kami hanya memberi PERINGATAN dan memberi PENJELASAN serta memberi SOLUSI kepada

"Semua Pihak Penyelenggara Negara mestinya berguna dan memberi kemakmuran sebesar besarnya buat Rakyat Indonesia sebagai pemilik sah NKRI. NKRI ini bukan milik Anda saja, Anda semua hanya diberi surat kuasa dan bukan sebagai penguasa, tugas penerima kuasa anda paham gak ? Penguasa NKRI itu adalah kami Pribumi Indonesia. Suara rakyat adalah suara Tuhan !!!," jelasnya menekankan.

"Pokoknya, pasca kondisi PSBB ini sudah selesai, kami bersama rakyat pribumi Indonesia menyuarakan suara rakyat menuntut RUU Haluan Ideologi Pancasila ditiadakan. Sebab melawan Konstitusi !!!," tandasnya memungkas. (Nico)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.