BERITA TERKINI

5 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik oleh Krakatau Steel

 




JAKARTA,Khatulistiwa  news (17/05) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel.


Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan bahwa saksi - saksi yang diperiksa yaitu: 

1. R selaku Karyawan PT. Krakatau Engineering, diperiksa sebagai saksi terkait sebagai Document Control PT Krakatau Engineering pada proyek BPF yang bersangkutan bertugas memonitoring dan mendistribusikan dokumen gambar pekerjaan dan manual book dari MCC CERI ke PT KE dan pada saat itu terdapat gambar pekerjaan yang dikirimkan oleh MCC melewati waktu yang dijadwalkan sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi mundur karena menunggu pengiriman gambar pelaksanaan dari MCC CERI. 


2. AF selaku Direktur SDM dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, diperiksa sebagai saksit terkait dengan BFC Project adalah sebagaimana pada jabatan tersebut mengalokasikan permintaan SDM oleh Direktur Operasi I dan II PT Krakatau Engineering untuk ditempatkan di proyek BFC yang diusulkan pada rapat Direksi dan disetujui oleh Direktur Utama PT Krakatau Engineering untuk dilakukan permintaan dana bridging loan penama sekali kepada PT Krakatau Steel sebesar USD. 3.800.000 dan Rp. 9.186.000.000. 


3. NI selaku Staf Credit Collection PT Krakatau Engineering. diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 


4. RPK selaku Karyawan PT. Krakatau Engineering, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 . 


5. TGS selaku Subcont Invoice & Accounting Advisor PT Krakatau Engineering, diperiksa terkait jabatannya sebagai Subcont Invoice & Accounting Advisor S(af yang melakukan veriflkasi kelengkapan dokumen tagihan dari para vendor subcot PT Krakatau Engineering sebelum dilakukan pembayaran. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," paparnya.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, kata Kapuspenkum Kejagung RI (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.