BERITA TERKINI

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, JAKI Minta Kapolri Terus Awasi Ketat

 


JAKARTA,Khatulistiwa  news (25/05) - Harga minyak goreng curah di sejumlah daerah belum mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.


Berdasarkan laporan Ikatan Pedagang Tradisional Indonesia, kisaran harga minyak goreng curah masih di atas Rp17.000-Rp20.000 per liter. Bahkan di Papua mencapai Rp28.500 per kilogram.


Menanggapi hal tersebut, Koordinator Eksekutif JAKI Yudi Syamhudi Suyuti menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak bisa berjalan sendiri. Pasalnya, sebagian besar masalah kebijakan justru terletak di implementasi lapangan.


“Kelemahan intervensi kebijakan semacam ini adalah implementasi, potensi kebocorannya tinggi sehingga sulit mencapai level harga eceran tertinggi,” kata Yudi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/05)


Dia menyatakan, setidaknya ada dua kelemahan dari kebijakan yang dijalankan pemerintah. Pertama, basis data pada tingkat distribusi mulai dari pelaku usaha ke konsumen akhir kurang jelas. Meski saat ini sudah ada aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan program MigorRakyat, ia tak yakin itu efektif mengatur pasokan, distribusi, dan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil.


“Saya juga kurang yakin syarat pembelian dengan KTP bisa jamin tepat sasaran, karena kita tahu KTP tidak terintegrasi dengan data kondisi kesejahteraan seseorang,” ujarnya.


Kelemahan kedua, lanjutnya, masyarakat, pelaku usaha, agen dan pengecer banyak yang belum akrab dengan aplikasi tersebut, sehingga menghambat saluran distribusi. “Saya kira di sinilah pemerintah, Mendag, perlu lebih banyak libatkan Kapolri supaya polisi juga bantu sosialisasi pelaksanaan teknis program, juya penggunaan aplikasi,” ungkap Yudi.


Dia menyebutkan, Polri memiliki personil yang cukup sampai ke pelosok daerah. Aparat Polri juga dinilai mampu mengidentifikasi titik-titik lokasi distribusi dari pelaku usaha ke konsumen.


"Untuk pasar tradisional, di sekitar pasar biasanya ada kantor atau pos polisi. Akan bagus jika aparat tidak saja mengawasi dan menegakkan hukum, tapi juga dilibatkan membantu pelaksanaan teknis program,” usulnya.


Ia berpendapat, keterlibatan polisi dalam pengawasan sekaligus pelaksanaan program akan berkontribusi terhadap suksesnya kebijakan presiden. “Lagi-lagi, reputasi presiden dipertaruhkan di sini. Semua celah kebocoran harus ditutup serta segala upaya dan sumber daya harus dimaksimalkan,” tutupnya.


Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat telegram yang memerintahkan jajaran Polda untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan minyak goreng curah. Surat Telegram Nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 itu untuk memastikan ketersediaan minyak goreng, kelancaran distribusi, juga harga penjualan sesuai.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.