BERITA TERKINI

Respon Kejagung Mengenai Berpakaian Sopan Di Persidangan, Inilah Aturan Aturannya

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (30/05) - Sehubungan dengan adanya Polemik di berbagai media terkait penggunaan atribut tertentu di persidangan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa terkait hal tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni :

1. Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, kewajiban menghadirkan Terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum; 


2. Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat; 


3. Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagaaman tenentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga Petugas Tahanan dan Jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahanikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan; 


4. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut. 


" Dengan penjelasan ini, diharapkan agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian Terdakwa di persidangan," tutup Kapuspenkum Kejaksaan Agung memberikan keterangan singkat. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.