BERITA TERKINI

JamPidum Dr. Fadil Zumhana Setujui 3 Perkara Permohonan Ajukan Restoratif Justice

 


JAKARTA,Khatulistiwa  news (24/05) - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta, Selasa (24/05)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sebanyak 3 Permohonan Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif, disetujui JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana


Lebih lanjut, kata Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Ekspose dilakukan secara virtual dihadiri JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, DirekturTindak Pidana Terhadap Orang dan Hana Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan perrnohonan restorativejustice sena Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TR Oharda. 


Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut: 

1. Tersangka STNE GERALDO MICHAEL ABAA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


2. Tersangka HERMANSYAH BIN HM YAMIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


3. Tersangka NOVANYAH BIN ALBIDIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Sementara, kata Dr. Fadil Zumhana mengatakan kalau alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan amara lain: 

-) Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,‘ 


-) Tersangka belum pernah dihukum; 


-) Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 


-) Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 


-) Tersangka berjanji tidak akan Iagi mengulangi perbuatannya; 


-) Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat. tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; 


-) Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif; 


Selanjutnya, JAM-Pidum Dr. Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edanan JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Kapuspenkum Kejagung RI.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.