BERITA TERKINI

Kejagung Sita Seluruh Aset di 5.350 Hektar Area Tambang PT GBU Milik Heru Hidayat Terpidana Korupsi Jiwasraya

 



JAKARTA, Khatulistiwa News (20/05) - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana HERU HIDAYAT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Inthasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), berdasarkan Surat Perintah Pencarian Hana Benda Milik Terpidana Nomor : Print-146/MJ .10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana HERU HIDAYAT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya.


Adapun, lebih lanjut Kapuspenkum menyampaikam bahwa asa milik Terpidana HERU HIDAYAT yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh area tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran 


Kapuspenkum menjelaskan, Sita eksekusi dilakukan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Agustus 2021. yaitu putusan pidana tambahan, dijatuhi membayar uang pengganti sejumlah Rp 10.728.783.375.000.00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh Iima ribu rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling Iama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 


Atas sita eksekusi dilakukan terhadap PT. GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna penbayaran uang pengganti, pungkas Dr. Ketut Sumedana (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.