BERITA TERKINI

Lahirnya Provinsi Sumatera Selatan

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )



Muara  Enim,Khatulistiwa  news (18/05) Usul serta pertimbangan hasil Konferensi Residen di seluruh Sumatera, dan perwakilan dari Pemerintah Pusat serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera ditetapkan wilayah provinsi di Sumatera, dibagi menjadi tiga provinsi yaitu:

1. Sumatera Utara, terdiri dari keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli;

2. Sumatera Tengah terdiri dari keresidenan Sumatera Barat, Riau dan Jambi;

4. Sumatera Selatan terdiri dari keresidenan Palembang, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.

Pada tanggal 17 Mei 1946, Residen Palembang dr. A.K Gani dilantik sebagai Gubernur Muda Sumatera Selatan oleh Deputi Menteri Dalam Negeri.

Tidak berapa lama tepat tanggal 2 Oktober 1946 , dr. AK. Gani diangkat menjadi Menteri Kemakmuran oleh Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya Residen Palembang diserahkan dari dr.AK.Gani kepada Abdul Rozak.

Sedangkan kedudukan nya sebagai Gubernur Muda dijabat beliau sampai 1 Januari 1947.

Pada pertengahan tahun 1948 Presiden Republik Indonesia menetapkan drg.M.Isa sebagai Gubernur Sumatera Selatan berkedudukan di Curup. Disamping itu juga dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Dari catatan sejarah perjuangan awal revolusi di Sumatera Selatan, tidak terlepas dari kekuatan dan dinamika lokal.

Selain pembentukan badan badan pemerintahan dan perjuangan yang sepenuhnya bersifat inisiatif lokal.

Segala tindakan dan inisiatif tetap berpegang pada komando Soekarno Hatta, yang intinya bahwa setiap daerah harus bergerak melaksanakan tugas tugas revolusi atas inisiatif dan tanggung jawab sendiri.


Dengan lain perkataan

tak usah menunggu adanya instruksi atau ada tidaknya hubungan dengan pemerintah pusat.

Hal ini disadari bukan saja sulitnya komunikasi, tetapi juga adanya pergolakan revolusi di Jawa sendiri meminta penuh perhatian para pemimpin pemimpin di pusat.

Demikian juga sifat dan cara tindak tanduk dalam berevolusi tersebut tentu nya setiap daerah punya sikap dan cara masing-masing sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Satu kata saat itu adalah melaksanakan tugas tuntutan Proklamasi dengan segala pengorbanan serta konsekuensi yang akan terjadi, misalnya menghadapi agresi militer Belanda.

Waktu pun berjalan di mana terjadi nya pemekaran keresidenan menjadi provinsi.

Provinsi Sumatera Selatan awalnya membawahi 4 keresidenan, dalam upaya membangun wilayah terasa begitu luas wilayah tersebut. Di samping itu juga faktor kendala sumber daya manusia. Prasarana dan sarana, terutama jalan dan jembatan menjadi hambatan, akibat kurangnya sumber dana, guna merehabilitasi prasarana dan sarana yang rusak akibat revolusi.Anggaran pusat dan daerah belum berimbang.

Dalam perkembangan waktu dan keadaan, keresidenan Lampung meminta untuk dapat diberikan kewenangan mengurus rumah tangga sendiri.

Pada tanggal 14 Maret 1964 diresmikalah berdirinya Provinsi Lampung.

Selanjutnya pada tanggal 18 November 1968, Bengkulu menyusul Lampung menjadi provinsi sendiri

Pada tanggal 4 Desember 2000, Bangka Belitung menjadi provinsi tersendiri lepas dari Sumatera Selatan

Sejak mekarnya menjadi provinsi provinsi sendiri (Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung)

Provinsi Sumatera Selatan merasa perlu pemekaran wilayah kabupaten dan kota.

Untuk Pemerintahan otonomi kota , telah dipersiapkan lebih dahulu kita kota administratif, yaitu Prabumulih, Lubuk Linggau, Pagaralam dan Baturaja yaitu ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2001.Minus Baturaja tidak dapat ditingkatkan menjadi kota otonom, karena pembagian wilayah kecamatan nya termasuk ke dalam kebupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Ogan Komering Ulu Timur, yang pada tahun 2003 disahkan secara bersamaan dengan pemekaran kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi kabupaten Ogan Ilir.

Sebelum pada tahun 2002 telah pula dimekarkan kabupaten Musi Banyuasin Asin menjadi Kabupaten Banyuasin dan MUBA (induk)

Terakhir tanggal 2 Januari 2007 Empat Lawang dimekarkan dari kabupaten Lahat dengan undang undang nomor 1 tahun 2007.

Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utaradi Provinsi Sumatera Selatan, termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112.

5 bulan kemudian terbentukla Kabupaten Pali secara resmi pada tanggal 14 Desember 2013 sah di ketok palu menjadi Kabupaten PALI pada pukul 08.00 malam saat sidang di Senayan Jakarta,"


Kesemua provinsi dan kabupaten yang diuraikan di atas secara global termasuk dalam undang-undang nomor 25 tahun 1959 , setelah diubah secara parsial parsial menjadi kabupaten kabupaten yang sudah berjumlah 17 kabupaten dan kota.

Sehingga untuk mengharmoniskan perundangan undangan di Sumatera Selatan sudah tepat langkah dari komisi 2 DPR RI untuk melakukan revisi UU Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan tersebut. 

Dan usaha ini sudah bergulir dengan dibentuknya tim ahli serta anggota nya untuk melakukan dengar pendapat dengan masyarakat Sumatera Selatan umumnya . 


Mudah mudahan secepatnya dapat terealisasi dengan baik.

Alasan pertama adanya kevakuman terhadap dasar pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Dikarenakan dasar pembentukan nya sudah tidak memadai lagi atau bahkan bertentangan dengan fakta fakta baik dari sisi sosial, budaya dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020 memiliki jumlah penduduk yang tergolong padat dan besar dari kondisi normal yaitu mencapai angka sebesar 8,47 juta jiwa.

Terdiri dari penduduk laki-laki sebesar 4,32 juta jiwa, perempuan 4,10 juta jiwa.

Sejak tahun 2010 penduduk Sumatera Selatan mengalami pertumbuhan sebesar 1,25 persen.

Kota Palembang menjadi wilayah yang memiliki penduduk tertinggi yakni 1,67 jiwa. Kota Pagaralam penduduk nya paling sedikit 143,8 ribu jiwa.

Kepadatan rata rata mencapai 92,45 jiwa/km.

Palembang 4,52 ribu jiwa/km , terendah Kabupaten Musi Rawas Utara 31,43 ribu jiwa/km.

Sebagai mana kita ketahui Undang Undang no 25 tidak 1959 ini belum mengakomodasi yang mencerminkan potensi dan karakteristik khas daerah/etnis di Sumatera Selatan. Padahal variabel tersebut sangat penting untuk mengambil kebijakan dalam pembangunan di semua bidang.

Artinya menjadi dasar sebagai sumber daya lokal dalam konteks nasional sejalan dengan kebutuhan daerah, tentu harus didukung oleh perangkat perundangan undangan yang baik.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.