BERITA TERKINI

Perihal Perkara Dugaan Korupsi PT ASABRI, Hadir Terdakwa Teddy Tjokrosaputro di Persidangan

 



JAKARTA,Khatulistiwa  news (12/05) - Perihal perkara dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang pada PT. ASABRI (persero) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 22,78 Triliun, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO pada hari Rabu 11 Mei 2022 pukul 10:45 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa perkembangan persidangan perkara Korupsi PT ASABRI, pada hari Rabu (11/05) menghadiri persidangan atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO di PN Tipikor Jakarta Pusat.


" Dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," papar Kapuspenkum Kejagung RI.


Ke -7 (tujuh) orang saksi yang hadir dalam persidangan ini yaitu OR, M, HF: HS, AT, CM. dan l yang diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT. ASABRI (persero) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 22,78 Triliun. 


" Persidangan atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO berjalan dengan aman serta lancar tanpa kendala," pungkasnya (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.