Muara Enim Khatulistiwa News,- PT.Bukit Asam Tbk layangkan surat Klarifikasi dan menggunakan hak jawabnya terhadap media Khatulistiwa News.com terkait berita yang kami tayangkan beberapa hari lalu dengan judul "Masyarakat Minta Agar Anak Sungai Bintan Yang Ditutup Oleh PT BSP PT BS Segera Dibuka" yang diterbitkan melalui salah satu seperti kami dengan alamat jazzi.jack@gmail.com pada Mei 09, 2022.
Adapun isi surat klarifikasi serta hak jawab tersebut yang dilayangkan oleh PT Bukit Asam Tbk yakni:
Menindaklanjuti pemberitaan berjudul masyarakat minta agar anak sungai yang ditutup oleh PT BSP PT BS segera dibuka yang dimuat di media khatulistiwanews.com pada 9 Mei 2022 dengan ini kami sampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut :
1. Tidak benar bahwa PT bukit asam Tbk melakukan penutupan aliran sungai. Sungai yang melalui tambang PT bukit asam tbk yakni sungai kiahaan. Sungai ini memiliki dua cabang di hulu salah satunya di tambang banko barat PT bukit asam tbk. Adapun debit sungai tersebut hingga saat ini terjaga dengan baik sehingga masyarakat setempat diharapkan untuk tidak perlu khawatir akan terjadinya banjir.
2. Bahwa area tergenang merupakan lahan galian dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) oleh penambang ilegal/ liar di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT bumi sawindo permai. Apabila ada masyarakat yang mengklaim lahan tersebut silakan mengajukan gugatan ke pengadilan dikarenakan secara legal formal lahan tersebut masuk dalam HGU PT BSP.
3. Bahwa adanya aliran air permukaan yang mengarah ke galian PETI yang disebabkan oleh hujan deras menjadi pemicu terjadinya genangan di area tersebut.
4. PL PT bukit asam Tbk melaksanakan aktivitas penambangan sesuai dengan asas dan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice ) dan tunduk pada ketentuan yang berlaku perseroan juga mendapatkan pengawasan dari regulator mulai dari tingkat 2 Kabupaten Muara Enim tingkat 1 Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah pusat melalui kementerian ESDM dan KLHK.
Demikianlah bentuk isi surat klarifikasi dan hak jawab yang disampaikan oleh pihak PT. Bukit Asam Tbk kepada redaksi Khatulistiwa News pada Rabu, 11 Mei 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Seketaris Perusahaan Apollonius Andwi dengan cab basah asli PT Bukit Asam Tbk.(Red)
Adapun pemberitaan akan surat klarifikasi serta hak jawab tersebut yakni Masyarakat Minta Agar Anak Sungai Bintan Yang Ditutup Oleh PT BSP PT BS Segera Dibuka
jazzi.jack@gmail.com Mei 09, 2022
Muara Enim Khatulistiwanews (10/05)
Masyarakat Kecamatan Lawang Kidul meminta kepada PT. Bukit Asam Tbk melalui PT Bumi Sawindo Permai BSP yang diduga telah menutup aliran anak sungai Bintan di daerah Bintan yang mengakibatkan terjadinya genangan air ditanah masyarakat yang belum dibebaskan PT. BA ataupun PT. BSP,
saat diadakan pertemuan dikantor camat Lawang kidul, agar anak sungai yang ditutup tersebut dibuka kembali. Senin (09/05)kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat yang memiliki tanah di daerah Bintan Desa Keban Agung kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang dihadiri camat Lawang kidul, mereka minta kepada camat untuk memfasilitasi dengan PT. Bukit Asam agar membuka kembali anak sungai yang ditutup sehingga aliran sungai dapat mengalir dan tidak mengakibatkan genangan air ditanah mereka.
Salah satu dari pemilik tanah Bambang Irawan mengatakan" apabila anak sungai (sungai Bintan) tersebut dalam 7 hari tidak dibuka, maka masyarakat akan melakukan demo secara besar-besaran, sampai dibukanya anak sungai yang ditutup tersebut," katanya.
Lanjutnya" tanah tersebut adalah milik kami dan belum dibebaskan sama sekali baik dari PT. BA maupun PT BSP bahkan tanah kami sudah masuk dalam HGU juga, dan sekarang tanah kami ikut juga tergusur, padahal belum diganti rugi," ucapnya.
Sementara camat lawang Kidul Andrille Martin juga mengatakan, apa yang disampaikan pemilik tanah yang terletak di daerah Bintan sudah digenangi air akibat penutupan anak sungai (sungai Bintan)
Camat Lawang kidul mengatakan" saya disini selaku pemerintah akan netral di tengah-tengah dan diharapkan perusahaan kiranya dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan juga secara logika sehingga hal ini tidak berlarut-larut agar tidak merugikan semua pihak," ungkapnya.
Kemudian katanya" apa yang diminta masyarakat itu merupakan kewajaran dan tidak berlebihan, kiranya pihak perusahaan bisa melakukan mediasi untuk mencari solusi yang terbaik" demikian jelasnya.
Camat juga mengatakan, jika ada kebenaran apa yang disampaikan pemilik tanah, tentu saya akan berusaha untuk memperjuangkan hak masyarakat selagi tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Dia juga akan menindaklanjuti Keinginan masyarakat sudah dicatat dan akan di sampaikan ke pihak BSP dan PT BA, jika ada orasi, camat mengharapkan agar tidak ada anarkisme, setelah 7 hari berkirim surat, apabila belum ditindaklanjuti, tapi tetap berkoordinasi dan komunikasi, pintanya (Rendy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar