BERITA TERKINI

Terpidana DPO Drs. Budiono Iksan Diamankan Tim Tabur Kejagung 




JAKARTA,Khatulistiwa news (24/06) - Pada hari Kamis 23 Juni 2022 pukul 12:00 WIB bertempat di Jalan Godean KM 8 Sleman Yogyakarta, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI mengatakan bahwa adapun, Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, bernama DRS. BUDIONO IKSAN (68 Tahun, Laki-laki ), Domisili di Kota Batu Provinsi Jawa Timur, dengan Pekerjaan : PNS (Mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu (2001 -2004)


Lebih lanjut, kata Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, Terpidana DRS. BUDIONO IKSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada tahun 2002 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571. 


" Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1722 K/Pid.Sus/2014, Terpidana DRS. BUDIONO IKSAN dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," terang Kapuspenkum.


Terpidana DRS. BUDIONO IKSAN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)


" Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung RI.


Selanjutnya, melalui program Tabur (T angkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau bagi seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.