BERITA TERKINI

Tim Tabur Kajati Sulawesi Utara Berhasil Amankan Terpidana Hendra Sihombing 

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (24/06) - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan Terpidana HENDRA SIHOMBING yang telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan pada hari Kamis 23 Juni 2022 pukul 15.30 WITA. Jakarta, Jumat (24/06/2022)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPjo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). 


" Terpidana HENDRA SIHOMBING diamankan pada saat sedang mengurus surat-surat tanah di kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Pada saat diamankan, Tim telah menjelaskan kepada Terpidana terkait perbuatan pidana yang dilakukannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 869 K/Pid12018," paparnya


Mendengar penjelasan Tim, Terpidana mengakui hal tersebut serta tidak melakukan perlawanan, dan setelahnya Terpidana HENDRA SIHOMBING dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera diterbangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. 


Sebelumnya, kata Dr. Ketut bahwa terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022. 


" Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengirimkan Permohonan Bantuan Pengamanan pada 22 Juni 2022, yang pada pokoknya memberikan infomasi bahwa Terpidana HENDRA SIHOMBING berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Atas infomasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melakukan pencarian keberadaan Terpidana di Kota Manado," paparnya menjelaskan


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.