BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Sri Utami di Bakauheni Lampung

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (28/06) - Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, pada hari Selasa 28 Juni 2022 pukul 02:05 WIB bertempat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, tim Tabur Kejagung Berhasil mengamankan DPO asal Kajati Lampung, pada hari Selasa (28/06) pukul 02.00 dini hari di Pelabuhan Bakauheni Lampung.


Adapun, ungkap Kapuspenkum bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu SRI UTAMI ARIYAT| BINTI UTOMO HADI (Alm) (Perempuan, 57 Tahun) Kewarganegaraan Indonesia, asal Bandar Lampung.


Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tik tanggal 04 Januari 2022, SRI UTAMI ARIYAT| BINTI UTOMO HADI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. 


" Terpidana SRI UTAMI ARIYAT| BINTI UTOMO HADI (Alm) diamankan, lantaran saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapuspenkum Kejagung RI 


Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi. 


Kemudian, lanjut Dr. Ketut menyampaikan melalui program Tabur (T angkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada (empat yang aman bagi para Buronan.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.