BERITA TERKINI

2 Saksi Diperiksa Terkait Perkara Krakatau Steel




JAKARTA, Khatulistiwa news (30/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, Jakarta. Rabu (29/0)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan JamPidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa dua (2) saksi perihal perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace oleh Krakatau Steel 


Ungkap Dr. Ketut menerangkan, saksi - saksi yang diperiksa yaitu: 

1. VS selaku Direktur Utama PT Victorindo Inti Cemeriang, diperiksa terkait yang hubungannya dengan BFC Project adalah berdasarkan database PT Krakatau Enginering yang bersangkutan sejak 2013 s.d 2016 selaku salah satu vendor dari PT Krakatau Engineering yang menyediakan Pipa & Fitting UPVC, Matrial Stud Baim Dog Bolt, Railway, Tra velling Rail, Paket Railwa y Hot Metal, Cable Electrical & Instlument, Outstanding Material, Rail Crane, Counter Sunk Bolt, Nur& Washer dan material lainnya pada seluruh area BFC Project dengan jumlah 68 kontrak dalam bentuk PO (Purchase Order) dengan nilai Rp 24.032.903.463 dan USD 379551433 dan jumlah yang dibayarkan PT Krakatau Engineering ke rekening PT Victorindo Inti Cemerlang sebesar Rp 30.405.674.837.


2. RRH selaku Direktur Utama PT. SCG Ready Mix lndonesia, diperiksa terkait subkon dari Kontraktor Pelaksana PT. Krakatau Engineering untuk pembangunan BFC PTA Krakatau Steel. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.