BERITA TERKINI

Kasus PT.DPG Naik Tahap Penyidikan

 



INDRAGIRI HULU, Khatulistiwa news (27/06) – Menyoal kasus PT Duta Palma Group ( DPG ) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung RI, naik ketahap tahap penyidikan.


Proses kasus itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 


Jaksa Agung, Burhanuddin mengatakan’ bahwa DPG melakukan olah lahan perkebunan seluas 37.095 hektar tanpa hak melawan hukum.


DPG juga telah membuat dan mendirikan lahan perkebunan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu, dimana lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.


Dimana pihak DPG dapat menghasilkan hingga Rp 600 milyar tiap bulan dari lahan perkebunan yang dikelola  perusahaan.” jelasnya.


Pemilik DPG lanjutnya’ masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya selama DPO pemilik perusahaan, ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim ke pemilik.


Dalam tahap penyidikan sebelumnya yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau lanjutnya, telah melakukan kepada 17 saksi  pada tanggal 06 Juni hingga 24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap 5 ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022. 


Bahkan telah melakukan penggeledahan di Kantor PT DPG yang beralamat di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru tanggal 09-10 Juni 2022.


Selain itu juga penggeledahan Kantor PT Panca Agro Lestari ( PAL ), Kantor PT Seberida Subur ( SS ),PT Banyu Bening Utama ( BBU ),  PT Palma Satu, Kantor Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ), Kantor Sekretaris Daerah Sekda, Kantor Pertanahan dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


Tindakan penggeledahan lanjutnya’ melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama DPG serta dokumen terkait lainnya, barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone dan 6 unit hardisk pada tanggal 09 / 10 Juni 2022.”jelasnya.


Masih sambungnya’ ada 8 (delapan) bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, Seberida Subur, Palma Satu, Banyu Bening Utama, Kencana Amal Tani  telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022. 


Dan penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit DPG, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan Tersangka yang bertanggungjawab.


Selain meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.”pungkasnya.( Frasetia ).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.