BERITA TERKINI

Perkara PT Krakatau Steel, Direktur PT Zayan Putra Perkasa Diperiksa Kejagung

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (01/07) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 kemarin pada hari Kamis (30/06/2022) di Jakarta.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan Saksi yang diperiksa yaitu RM selaku Direktur PT Zayan Putra Perkasa 2005 s.d sekarang, diperiksa yang hubungannya dengan BFC Project adalah selaku vendor PT KE dalam menyediakan pekerjaan kontruksi area BFC dengan jumlah kontrak sebanyak 26 kontrak dalam bentuk Job Order dengan jumlah total kontrak sebesar Rp 7.767.185.900.-


lebih lanjut, ungkapnya pekerjaan sudah diselesaikan 100 % namun pembayaran dilakukan PT KE berdasarkan tagihan (invoice) hanya sebesar Rp 6.548.351.720 , hingga terdapat selisih yang belum dibayar PT KE sampai dengan sekarang sebesar Rp 1.218.834.180.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 


" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutup Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.