BERITA TERKINI

Tim Tabur Berhasil Amankan DPO Kajati Jawa Timur, Terpidana Korupsi Pengadaan Buku BAPEDA Kota Batu

 


JAKARTA,Khatulistiwa news (24/06) - Pada hari Jumat 24 Juni 2022 pukul 01:00 WIB bertempat di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/ Rw 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu berhasil amankan Buronan masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 


Ungkap Kapuspenkum, Identitas Terpidana yang diamankan, PANCA SAMBODO SUWARDI (48, Laki-Iaki), domisili Kota Malang, Jawa Timur 


" Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/201B/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018, Terpidana PANCA SAMBODO SUWARDI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Buku Penyusunan Profll Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016," terang Kapuspenkum.


Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) subsidiair kurungan 1 (satu) tahun dan menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 52.398.569,(Iima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) subsidair penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. 


" Terpidana PANCA SAMBODO SUWARDI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung.


Lebih lanjut, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi. 


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempenanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan, pungkas Kapuspenkum.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.