BERITA TERKINI

Jam-Pidum Setujui 11 Perkara Pengajuan  Justice Dari 13 Permohonan 

 


JAKARTA,Khatulistiwa  news (23/06) - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 dari 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Ekspose tersebut dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, DirekturTindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani. S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justioe serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP. Oharda. 


Ungkap Kapuspenkum menyampaikan, adapun 11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut: 

1. Tersangka DEDY SAPUTRA bin H TANUD dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


2. Tersangka EMUS MELWAIR dan Tefsangka ll ANDRI ASIS DJABUMIR dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 


3. Tersangka JEFRI bln Hi. KADIR dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


4. Tersangka RUSLAN LABIKANG ALS ULAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


S. Tersangka ELIDA AFNI dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


6. Tersangka EMMI dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


7. Tersangka MITA RUSDIANA alias MIT A binti TRIYANTO dari Kejaksaan Negeri 


Surakarta yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. 


8. Tersangka NUR SODIK bin SUGIYANTO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang disangka Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 


9. Tersangka HENDRA GUSTI ALS HENDRA dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 


10. Tersangka IGO ALIAS EGO BIN MULYADI dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


11. Tersangka KRISTA SURBAKTI dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal111 atau Pasal107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Lebih lanjut, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

-) Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; 

-) Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

-) Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; 

-) Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; 


. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; 

-) Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif; 


Sementara, berkas perkara atas nama 2 (dua) orang Tersangka, yaitu: 

1. Tersangka AlNU FIKOLBI alias INU bln MlSLAM dari Kejaksaan Negeri Banyumas yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 


2. Tersangka ZULFIKAR ALS KASI BIN MAS'UD dari Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 


tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratlf. 


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: O1/E/EJP/ 02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.