BERITA TERKINI

Perihal Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO, Jampidsus Periksa 2 Saksi

 


JAKARTA,Khatulistiwa  news (23/06) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan, JamPidsus Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan Pidana Korupsi pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunan.


Ungkap Kapuspenkum bahwa Kedua saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

1. JP selaku Direktut PT. Bumitama Gunajaya Agro, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0iI(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 


2. VBS selaku Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabenanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum Kejagung RI (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.