BERITA TERKINI

Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia, JamPidsus Serah Terima 3 Tersangka dan Barang Bukti

 



JAKARTA,Khatulistiwa  news (22/06) - Kemarin, pada hari Selasa (21/06) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap ll) atas 3 (tiga) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda lndonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, tepatnya pada hari Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 13:30 WIB, Kejagung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap ll) atas 3 (tiga) berkas perkara Tersangka dalam Perkara dugaan Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda lndonesia kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 


Ungkap Kapuspenkum bahwa ke- 3 (tiga) berkas perkara, masing-masing atas nama tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.


" Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011 dimana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," paparnya menjelaskan.


Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan Tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute. laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Lalu kemudian dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis "full service airline' PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. 


Kapuspenkum menjelaskan bahwa ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik. Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim perseoran / tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang. 


" Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip businessjudgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar USD 609.814.504,00 (enam ratus sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus empat dollar Amerika) atau nilai ekuivalen Rp. 8.81 9,747.171.352,00 (delapan triliun delapan ratus sembilan belas miliartujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah)," terang Kapuspenkum Kejagung RI.


Selanjutnya perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP Subsidair(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.