BERITA TERKINI

Kejagung Naikan Tahap Perkara Dugaan Korupsi Impor Garam Jadi Tahap Penyidikan

 


JAKARTA,Khatulistiwa  news (27/06) - Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022, dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Print-20/E1/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Junl 2022 menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/ F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejagung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.


Ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menerangkan, Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta - fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016 hingga 2022. 


Lebih lanjut, demikian uraian singkat Kapuspenkum Kejaksaan Agung perihal kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut: 

-) Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560.(dua triliun lima puluh empat miliar tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah) tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah. 


lantara itu, ungkap Dr Ketut menambahkan bahwa," Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi hingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara," tukasnya


-) Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. 


" Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," papar Kapuspenkum Kejagung RI.


Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu: Primair. 

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Subsidair: 

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


" Bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Kompsi Penyalahgunaan Wewenang dalarn Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016 s/d Tahun 2022," pungkas Dr. Ketut Sumedana(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.