JAKARTA, Khatulistiwa news (26/07) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan 2 (dua) orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast. Jakarta, Senin (25/06)
Kapuspenkum menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. Tw selaku Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2019, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
2. IPD selaku Direktur PT Trim Pandu Engineering, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalarn Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020," ujarnya
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar