JAKARTA,Khatulistiwa news (20/07) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menyampakan, Direktorat penyidikan JAM-Pidsus Kejagung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan korupsi dalam yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti
Adapun, lebih lanjut pada hari Rabu (20/07/2022), Kapuspenkum menerangkan saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014 Mei 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
2. IN selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, diperiksa terkait tindak lanjut terhadap pembelian tanah di Kecamatan Limo yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Adhi Persada Realti kepada PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012.
3. GS selaku Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2013, diperiksa untuk menjelaskan status pemberian izin oleh pemegang saham PT Adhi Persada Realti terhadap pembelian Tanah Limo dan status hutang PT Adhi Persada Realti kepada PT Adhi Karya.
4. PSB selaku Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2014, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum Kejagung RI ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar