JAKARTA, Khatulistiwa news (19/07) - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka terkait perkara dugaan Korupsi Proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel
Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kelima (5) tersangka tersebut yaitu:
1. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 s.d 2012, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PlDSUS-18) Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2l07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
2. ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin 14/E2/Fd.2/03/20221anggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin 39/F.2IFd. 2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PlDSUS-18) Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/U7/2022 tanggal 18 Juli 2022.
3. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin 40/F.2IFd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
4. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin 14/E2/Fd.2/03/20221angga| 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-37/F.2IFd.2/O7/2022 tanggal 18 Juli 2022.
5. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jo Nomor : Prin 42/F.2/Fd.2l07/20221anggal 18 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor. TAP-38/F.2/Fd.2l07/2022.
Sementara, untuk mempercepat proses penyidikan, 5 (lima) orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
1. FB menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-26/F.2/Fd. 2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
2. ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-27/E2/Fd2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
3. MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-30/E2/Fd2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
4. BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-28/E2/Fd2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
5. HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-29/E2/Fd.2lD7/2022 tanggal 18 Juli 2022.
Kemuka Kapuspenkum menerangkan, Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut, Bahwa pada tahun 2011-2019 PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hormetal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
" Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal. Bahwa nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem rumkey(terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 Triliun hingga addendum ke 4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering," papar Kapuspenkum
Sementara, dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak. dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp. 6,9 Triliun.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 ir Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHR Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 (seratus sembilan belas) orang saksi.
Selain itu, juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang lainnya. Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering.
Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum menjelaskan Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC.
Sebelum dilakukan penahanan, 5 (lima) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19, pungkasnya.(Niko)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar