JAKARTA, Khatulistiwa news (22/07) - Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk PBNU mendampingi pemohon sedari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H. Maming tengah menjalani proses Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan.
Padahal, diketahui, Mardani H. Maming diduga terjerat perkara dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri. Demikian pihak Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, katakan, sebelumnya.
Merespon akan hal tersebut Kuasa Hukum
sedari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Mardani H. Maming tengah menjalani proses Pra Peradilan, Prof. Denny Indrayana menyampaikan, bahwa pada hari Kamis (21/07) Kemarin, kami sudah melayangkan kembali surat kepada KPK untuk melakukan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka, Karena masih adanya proses dari pemohon proses pra peradilan yang berjalan di PN Jakarta Selatan.
Denny Indrayana katakan, Sidang permohonan pra peradilan yang diajukan sedari Kami tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh PB NU meminta agar proses Pra Peradilan ini dihormati secara bersama sama.
" Dan waktunya pun tidak panjang untuk menunggu, sesuai hukum acara. proses Pra Peradilan akan diputus usai 7 hari," kata Denny.
Prosesnya, akan ada keputusan selama 7 (tujuh) hari. Sekiranya pada hari Rabu pekan depan, ujar Denny.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum yang tergabung dalam LBH PBNU menjelaskan,"Kami meminta kepada KPK untuk menunggu, bersama sama menghormati proses Pra Peradilan yang sedang berlangsung," kemukanya.
" Baru kemudian melakukan langkah langkah jika memang masih dimungkinkan, Karena penetapan kemungkinan bisa digugurkan dan pemanggilan terhadap tidak diperlukan. Mari sama sama menghormati proses Pra Peradilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan," terang Denny
Di persidangan Pra Peradilan, pada hari Selasa (19/07), kemarin saat di persidangan Pra Peradilan pihak Kuasa Hukum dari pemohon tersebut, mengungkapkan ada empat (4) agumentasi utama mengapa penyidikan dan penetapan tersangka Mardani H. Maming seharusnya dinyatakan tidak sah.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar