BERITA TERKINI

1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast 

 



JAKARTA,Khatulistiwa  news (10/08) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AR Tersangka BP, dan Tersangka A 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi terkait perkara dugaan Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk


Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) WBP, diperiksa terkait dengan pefkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kompsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020," paparnya.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.