BERITA TERKINI

Diduga Mafia BBM, Tangkahan Pelabuhan Sambas Sibolga

 



SIBOLGA, Khatulistiwa news (24/02) - Mafia BBM terlihat kembali lagi melalui jalur laut dengan menggunakan penangkap kapal ikan , yang diduga tidak memilikin surat ijin kapal berlayar.  pada saat hari Rabu ( (22/02/2023) sekira pukul 12.05 WIB. 


Saat di konfirmasi oleh awak  media dari ,bapak ini yang mengaku marga Butar Butar yang sedang sibuk memindahkan BBM jenis Solar yang berada didalam tandon air kapasitas 1000 liter kedalam baby tank ukuran 1.100 liter dengan menggunakan mesin Alkon (pompa air) dan selang.

Awak media joernalinakor.com bertanya kembali lagi kepada bapak marga Butar Butar ini punya siapa pak ?

" ini punya saya ,emang kenapa tanyak tanyak ." Ucap dari bapak marga Butar Butar


Lanjut , bapak menggambil solarnya dari mana pak ," dari TPI Pondok batu " dengan nada marah.


Dan saat Ditanya soal rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sibolga,  bapak bermarga Butar butar tidak menghiraukan  dan pura pura tidak mendengar .


Awak media Sekali lagi bertanya kepada bapak marga Butar Butar , ada tidak surat rekomendasinya pak ! ,dan bapak marga Butar butar diam saja.


Diduga , bapak marga Butar butar  tidak memiliki surat rekomendasi sehingga tidak dapat menunjukkan surat rekomendasinya tersebut.


Dan bapak marga Butar Butar tersebut mengatakan "kalao mau lapor , lapor saja langsung ke Presiden." Katanya 


Perpres Subsidi Bab III pasal 10 point 1 berbunyi : Nelayan untuk memiliki bantuan subsidi BBM harus mengajukan permohonan guna mendapatkan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu kepada Kepala Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Kabupaten/Kota apabila dilokasi sebagaimana dimaksud tidak terdapat Pelabuhan Perikanan belum memiliki organisasi pengelola pelabuhan perikanan.


Perbandingan harga yang signifikan antara Biosolar (6800/liter) dengan Dexlite (18.650/liter) selisih harga mencapai Rp. 11.850 tentunya membuat para mafia BBM memutar otak untuk mendapatkan BBM jenis Biosolar (BBM Subsidi)


Diduga BBM tersebut akan dikumpulkan terlebih dahulu dan akan dijual kembali kepada pemilik kapal penangkap ikan diatas 30 Gross Ton dengan harga jauh dibawah harga BBM Industri yang ditetapkan oleh PT. Pertamina.


Berita ini dilansir belum dapat diminta keterangan yang berkompeten untuk itu dan diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sibolga, Polres Sibolga untuk lebih serius dalam meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Sibolga. (Tim/Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.