JAKARTA, Khatulistiwa news (23/02) - Telah dilaksanakan penitipan aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dilangsungkan pada hari Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang, yang mana telah disita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008 - 2018.
Adapun, aset yang dititipkan berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan
Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2, Demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menjelaskan, Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan / pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.
Diketahui, Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu. 1/09/2021 tanggal 29 September 2020 Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
7/PID SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar