BERITA TERKINI

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Direktur Penuntutan Hormati Putusan Majelis Hakim di Perkara Duta Palma

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (23/02) - Terkait dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Terdakwa SURYA DARMADI, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan

usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di

Kabupaten Indragiri Hulu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto menghormati vonis tersebut dan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakimbmerupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari Keadilan. Jakarta, Kamis (23/02/2023)


" Saya harap agar mengawal Proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga

Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait

pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," ujar Direktur Penuntutan. 


Selanjutnya Direktur Penuntutan mengatakan aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola olen PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara. 


Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi Kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.


Sebelumnya, pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SURYA DARMADI, yang pada pokoknya yaitu :

1. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI tidak terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.


2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.


3. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI telah terbukti secara sah dan

meyakinkan der saah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang

sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair

Penuntut Umum.


4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda

tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000 Jika terpidana tidak membayar uang paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai Harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.


6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.


8. Menetapkan barang bukti berupa

-) Barang bukti tindak pidana korupsi :

a. Barang bukti fotocopy dokumen nomor urut I s/d XXXVII, tetap terlampir dalam berkas perkara ini.


b. Barang bukti tanah atau kebun sawit nomor urut IV,V, VII dikembalikan Kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, II, III, VI dirampas untuk negara guna membayar kerugian perekonomian negara.


C. Barang bukti elektronik nomor urut I s/d VIII dikembalikan dari mana barang bukti tersebut disita.


-) Barang bukti tindak pidana korupsi

a. Barang bukti aset tanah bangunan nomor urut I s/d XI, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian perekonomian negara.

b. Barang bukti kapal nomor urut XlI dan XlIl, dirampas untuk negara sebagai pengganti Kerugian perekonomian negara.

c. Barang bukti helikopter, dirampas untuk negara.

d. Barang bukti dokumen kapal d s/d e, terlampir dalam berkas perkara.

e. Barang bukti uang dan rekening nomor urut XX s/d XXII, dirampas untuk negara untuk pengganti kerugian perekonomian negara.


-) Barang bukti yang disita pada saat penuntutan

a. Barang bukti yang diperoleh sebelum tindak pidana nomor urut I s/d

XIX dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut di sita atau kepada Terdakwa.

b. Barang bukti selama tindak pidana dilakukan nomor urut I s/d VII, nomor urut IX, XVlIl, XXIV s/d XXVII dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut VIII, XIX s/d XXIII, dan nomor urut XXIV s/d XLV, dirampas untuk negara.

c. Perkebunan kelapa sawit saat ini tidak aktif nomor urut I s/d II , dirampas untuk negara.

d. Barang bukti kapal Terdakwa dari PT Delimuda Nusantara nomor urut lI,IV,V, dan VIl, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita. Nomor urut I, VI, dan VIll s/d XXVII, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian perekonomian negara.

e. Kendaraan bermotor atas nama istri, anak, dan menantu nomor urut I s/d VIl karena atas nama orang lain, dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita.

f. Aset berupa SID dirampas untuk negara guna membayar uang pengganti Kerugian perekonomian negara.

8. Aset atas nama Terdakwa di Singapura dan Australia nomor urut I s/d VIl dirampas untuk negara diperhitungkan untuk pembiayaan uang pengganti Kerugian perekonomian negara.

9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000


Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan banding dan Penuntut Umum menyatakan pikir pikir (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.