BERITA TERKINI

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional Seberat 277 Kg

 


JAKARTA Khatulistiwa  (23/02) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan lintas internasional Malaysia - Indonesia


Tak tanggung jawab petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 277 Kg narkoba jenis sabu dengan kualitas sangat baik diawal tahun 2023


Para pelaku mengkamuflasekan narkoba jenis sabu tersebut dengan menggunakan bungkusan teh china dengan jaring nelayan di dump truck tanah agar tidak terendus oleh petugas


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran dalam konferensi pers memberikan apresiasi atas terungkapnya narkoba jaringan lintas internasional Malaysia - Indonesia


“Ini merupakan pengungkapan besar dan saya sangat mengapresiasi pengungkapan ini di awal tahun 2023,” ujar Irjen Pol Dr M Fadil Imran saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 23/2/2023.



“Terimakasih atas konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba. kita harus terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan Jakarta yang semakin hari semakin bersih dari narkoba,” terang Fadil


Pengungkapan ditingkat jajaran Polres ini merupakan pengungkapan dalam jumlah fantastis 


“Tentunya dengan pengungkapan selevel level polres ini kami akan memberikan piagam, pembinaan karir maupun sekolah dan akan kami pertimbangkan,” terang fadil 


Dikesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap, bukti barang sabu tersebut didapat dari informasi adanya kurir narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.


"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal dan tim dilapangan," terang Pasma 


Hasil penyelidikan tersebut tim berhasil mengungkap jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY als RK, DNY als DN, RBY als RB, MUL, RMT als RM dan MUS als AGS


Para pelaku diamankan dilokasi berbeda diantaranya di daerah Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2 Karang Tengah Tangerang (TKP 2), Jl. Rawa Bening Kel. Sido Mulya Barat Kec. Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan diJalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang Aceh (TKP 4)


"Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram," tandasnya.


Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar.


Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.