BERITA TERKINI

Minta APH Periksa DD Bukit Selanjut Berbau Korupsi

 



INDRAGIRI HULU,Khatulistiwa news  (27/02) - Di nilai pengadaan ternak bebek untuk program ketahanan pangan melalui Dana Desa ( DD ) Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu tidak masuk akal dan terindikasi berbau korupsi.


Pasalnya menguap suntikan DD Tahun 2022 untuk pembelian ternak bebek 1.118 ekor  hingga menghabiskan anggaran Rp 177 juta lebih, artinya rata – rata Rp 158 ribu dalam satu ekor.


Pada hal harga ternak bebek siap bertelor di pasaran sekitar Rp 60 ribu per ekor, di indikasi harga yang di gelembungkan yang mengarah menimbulkan kerugian uang negara.


Bahkan Tahun 2022 melalui penyerapan DD tercium anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 71 juta lebih, hanya saja belum di ketahui fisik yang di adakan.


Demikian pihak Desa Bukit Selanjut mengalokasikan dari DD untuk anggaran pembangunan jaringan Pamsimas  sebesar Rp 136 juta lebih.


Selanjutnya anggaran pembangunan penerangan lampu jalan sebesar Rp 174 juta lebih, untuk Karang Taruna Rp 14 juta lebih, PKT Rp 20 juta lebih dan PKK Rp 25 juta.


Terkait ini Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Inhu, Roma Doris berjanji akan melakukan cek soal penyerapan DD yang terjadi di Desa Bukit Selanjut.


“Tunggu di atur waktu untuk cek ke desa tersebut”jawab singkat mantan Camat Seberida di ruang kerjanya Senin, (27/2).


Sebelumnya di singgung penyerapan DD Tahun 2022 di alokasikan Rp 177 juta lebih untuk pengadaan ternak bebek, di benarkan Gunawan' selaku Sekretaris Desa Bukit Selanjut.


Ada pengadaan 1.118 ekor ternak bebek yang di bagikan tiga ekor per Kepala Keluarga ( KK ) ke masyarakat sesuai program ketahanan yang di atur dalam penggunaan DD.


Soal berapa besaran harga pembelian  lanjut Gunawan, baik di tanya langsung kepala desa langsung. Hanya saja sekidit terdiam saat di singgung soal harga terlalu tinggi.


Indikasi bau korupsi dalam pengadaan ternak bebek melalui DD dan lainnya yang di gunakan Desa Bukit Selanjut, perlu di periksa sesuai ketentuan.


Artinya di minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Kejaksaan Negeri Rengat memanggil kepala desa selaku Pengguna Anggaran ( PA ) dan Sekdes sebagai Pejabat Pengelola Tehnis Kegiatan Desa ( PPTKD ) untuk memeriksa pengunaan DD tersebut.


Hal itu guna memberikan efek jera bagi setiap indikasi kesempatan mencari keuntungan yang menimbulkan kerugian negara karena jabatan.(Frasetia).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.