BERITA TERKINI

Tiga Pelaku Curanmor, 1 Penadah Diringkus

 


INDRAGIRI HULU,Khatulistiwa news  (27/02) – Di minta warga waspada terhadap bagi pemilik kendaraan. Sebab ada tiga jaringan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan satu penadah di ringkus polisi.


Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko didampingi Kasat Reskrim dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan Senin, (27/2-2023).


Penangkapan tiga pelaku inisial SA (17), MAG (17) dan RA (21) itu oleh tim Opsnal Satreskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan sekitar pukul 23.00 Wib pada Kamis, (19 /2 2023 ). 


Pelaku di ringkus dalam sebuah rumah kontrakan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.


Selain tiga tersangka di ringkus lanjut Waka Polres Inhu,  tim mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, yakni 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nopol BM 3312 SC, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa Nopol dan 1 unit Honda Revo tanpa Nopol.


Pengembangan berlanjut sambungnya, kerumah tersangka MAG di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, berhasil diamankan pula 2 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit Honda Scoopy warna putih tanpa Nopol dan 1 Honda Scoopy warna hitam juga tanpa Nopol. Diamankan pula 1 unit Honda Mega Pro tanpa Nopol di kontrakan MAG yang terletak di belakang showroom Honda, Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.


Berdasarkan penyelidikan tim dilapangan, lanjut nada Waka, para pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada SH, warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Tim berhasil mengamankan SH selaku penadah, dari tangan SH, diamankan juga 1 unit sepeda motor Honda Revo hasil curian yang telah dibeli tersangka penadah.


“Penadah ini membeli sepeda motor hasil curian dengan harga beli mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta/unit,” kata Wakapolres.


Dalam proses penyidikan, para pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor pada 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Seberida dan Kecamatan Lirik, bahkan masih ada beberapa pelaku lainnya yang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.


“Identitas para pelaku yang masuk dalam DPO sudah kita ketahui, tim terus memburu para pelaku yang berjumlah 3 orang,” (Frasetia).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.