JAKARTA, Khatulistiwa news (15/05) - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba pada hari ini Senin tanggal 15 Mei 2023, telah menaikkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A 2022
Adapun, ungkap Kasi Intelijen Kejari Bulukumba Muh Yusran Setiawan S.H menerangkan ketiga (tiga) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A 2022, masing-masing atas nama tersangka :
1. Tersangka dengan inisial ZP (Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan,
dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba)
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba
Nomor: 1/P4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
2. Tersangka dengan inisial AAM Wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: 2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
3. Tersangka dengan inisial J (Wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: 3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
Bahwa ZP, AAM, dan J ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik
mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal
184 ayat (1) KUHAP, jelasnya menegaskan
Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan
penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengurangi tindak pidana.
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19.
1. Penahanan para tersangka tersebut dilakukan di Lapas Kelas I Bulukumba selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: TAH-1/P4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka ZP.
2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: TAH-2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka AAM.
3. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-3/P4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka J.
KASUS POSISI:
Bahwa pada tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian
memberikan bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)
kepada 9 (sembilan) kelompok tani di Kabupaten Bulukumba untuk dapat
menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan harapan petani dapat
memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara insitusi dalam rangka
peningkatan produksi pertanian dan peningkatan pendapatan petani.
Adapun alokasi bantuan yang diberikan sebesar Rp. 200 000. 000.- (dua ratus juta rupiah) untuk setiap kelompok tani.
Bahwa kegiatan pengembangan UPPO adalah upaya memperbaiki kesuburan
lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan
pembangunan UPPO yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), alat
angkut kendaraan roda tiga, bangunan rumah kompos, ternak sapi/kerbau,
kandang komunal serta bak fermentasi.
Bahwa seharusnya dana bantuan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per kelompok tani tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan sesuai petunjuk teknis kegiatan UPPO tahun 2022
Namun, senyatanya dana yang diterima kelompok tani penerima bantuan tidak mencukupi sehingga terdapat beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis tidak terlaksana di lapangan tetapi pelaporannya dibuat seolah-olah kegiatan telah terlaksana 100%.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 698 853.200,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang menjadi kerugian keuangan negara sesuai
dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas
Dugaan Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A 2022 Nomor:700/21/PEMSUS/IV/ITDA/2023 tanggal 18 April 2023 oleh Inspektorat Daerah Kab. Bulukumba.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
" Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, perkembangan penyidikan perkara ini nantinya akan kami informasikan kembali," pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar