BERITA TERKINI

Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan HAM Masyarakat Adat.

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )


Muara Enim, Khatulistiwa news (21/09) -Adanya perlindungan konstitusiinal terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan nya melalui proses yang adil adalah suatu keharusan dalam negara yang berdasarkan atas hukum. 

Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakat kan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara yang demokratis. Sejak kelahirannya, setiap manusia, menyandang hak hak dan kewajiban kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. 

Terbentuknya negara dan demikian pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak hak asasi kemanusiaan tersebut. Oleh karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia tersebut merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai negara hukum.

Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya.

Pasal 6 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 menyatakan bahwa;

Ayat 1. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.

Ayat. 2. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman.

Pasal dalam undang-undang tentang Hak Asasi Manusia tersebut kiranya merupakan gambaran yang pasti adanya pengakuan konstitusi atau konstitusional atas keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dan kepastian perlindungan nya dalam bentuk hukum, norma kehidupan bermasyarakat dan dalam lingkup operasionalisasi pemerintahan.

Sebagai masyarakat hukum yang hidup dalam lingkup nation-state Indonesia, masyarakat hukum adat adalah bagian dari keseluruhan warga negara nation - state Indonesia. Sebagai warga negara yang memiliki hak hak hukum dan hak hak konstitusional untuk hidup, jaminan perlindungan negara atas keberadaan dan hak haknya juga merupakan konsekuensi logis dari konsep kesatuan masyarakat hukum nasional dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

Oleh karena itu, penegak hukum untuk melindungi keberadaan masyarakat hukum adat melalui undang-undang yang berlaku dalam lingkup negara harus senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum birokrasi seluruh nya.


Beberapa macam hak hak masyarakat hukum adat.

a. Hak perseorangan sebagai warga negara.

Sebagai warga negara, warga masyarakat hukum adat mempunyai hak asasi yang sama dengan warga negara lain nya.

b. Hak kolektif sebagai masyarakat hukum adat.

Sebagai suatu komunitas antropologis, masyarakat hukum adat mempunyai hak kolektif, yang diperlukan nya baik untuk memelihara eksistensi dan identitas kultural nya maupun untuk membangun dan mengembangkan potensi kemanusiaan warganya untuk mencapai tahap kesejahteraan yang lebih tinggi, terutama hak atas tanah ulayat.

c. Hak atas pembangunan.

Hak hak tersebut di atas merupakan bagian dari Hak atas Pembangunan, yang menurut Deklarasi PBB Tentang Hak atas Pembangunan, 1986 dan Konvensi ILO tahun 1989 Tentang Kelompok Minoritas dan Masyarakat Hukum Adat di negara negara merdeka secara menyeluruh terdiri dari:

1). Hak untuk menentukan nasib sendiri ( rights of internal self determination);

2). Hak untuk turut dalam pemerintahan ( rights of participation):

3). Hak pangan, kesehatan, habitat dan keamanan ekonomi ( rights to food, health, habitat, and economic security);

4). Hak atas pendidikan ( rights of education);

5). Hak atas pekerjaan ( rights to work);

6. Hak anak ( rights of children);

7). Hak pekerja ( rights of worker);

8). Hak minoritas dan masyarakat hukum adat ( rights of minoritas and indigenous peoples);

9).  Hak atas tanah ( rights to land);

10). Hak atas persamaan ( rights to equality);

11). Hak atas perlindungan lingkungan ( rights to enviromental protection);

12). Hak atas pekerjaan administrasi pemerintahan yang baik ( rights to administrative due process);

13. Hak atas penegakan hukum yang adil ( rights to the rule of law).

Simpulan bahwa dari semua yang terurai di atas adalah bahwa bentuk ujud nyata dari bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia masyarakat hukum adat adalah untuk mewujudkan sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Yang merupakan Rechtside atau cita Hukum bangsa Indonesia yang tertulis dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.(Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.