Muara Enim Khatulistiwa News com.
Sosialisasi tugas Pokok Wewenang Kejaksaan RI di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dan Penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) Kejaksaan Negri Muara Enim dengan Kepala Desa Se-Kecamatan Muara Enim, Ujan Mas, Gunung Megang, Belimbing . (27/.10/.2020)
Kejari Muara Enim Mernawati SH. Menyampaikan Tujuaan MoU ini bentuk kerja sama terkait Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan lainnya bagi Pemerintah Desa.
Perjanjian kerja sama ini bukanlah sebagai bentuk Perlindungan ataupun Tameng buat Bapak Ibu sekalian.
Jadi kami tegaskan disini bahwa Perjanjian dan MoU yang kita tanda tangani hari ini bukan berarti Bapak Ibu Kepala Desa Kebal Hukum.
Tapi kami akan membantu memberikan solusi kepada Bapak dan Ibu apabila terkait masalah masalah yang terkait dengan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kami akan memberikan Pendampingan dan masukan sebelum terjerat dengan masalah Hukum.
Juga untuk memberikan pendampingan salah satunya dari Dana Desa, agar Dana Desa itu tepat sasaran dan tepat anggaran.
Jaksa Pengacara Negara dengan surat kuasa khusus itu dapat memberikan Jasa khusus secara Propisional dan akan kami berikan Pendampingan Hukum dalam kegiatan pengelolahan dan pendistribusian Dana Desa.
Pendampingan ini juga mendorong agar pengelolah anggaran tersebut bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu perlu adanya para Kades bekerja secara Propesional, Jujur dalam pengelolaan Dana Desa dan tentunya Tansparan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana Bapak- Ibu mengunakan anggaran secara Baik, Benar serta Bertanggung jawab.
Plt. Bupati H. Juarsah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim
menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya kita memberikan pemahaman.
Sebagai tugas Kejaksaan Negri Muara Enim khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Disamping itu Penandatangan ini merupakan bentuk pendampingan, dan memberikan Ruang Konsultasi bagi kepala Desa dalam membicarakan Hal hal yang berkaitan dengan Tugas Kepala Desa dalam menjalankan Roda Pemerintahan Ucapnya ( Raswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar