Muara Enim Khatulistiwa. News com.
Melalui penyulujan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim diharapkan para Kepada Kepala Sekolah Dasar dalam Kabupaten Muara Enim Lebih mengenali Hukum, sehingga menjauhi Hukuman terhadap dampak pengelolahan Dana BOS untuk menghindari Tindak Pidana Korupsi.
Sosialisasi penerangan Hukum ini diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim Di Gedung Putri Dayang Rindu Muara Enim Rabu (21/10/2020) bertujuan agar setiap kepala sekolah dan dewan guru lebih hati hati didalam pengelolahan Dana Bos dan Dana operasional yang lainnya.
Julius SH kasi Intel kejaksaan Negeri Muara Enim menjelaskan, tugas kejaksaan ada Dua yaitu Pencegahan dan Penindakan.
Penindakan yang dimaksud lebih spesifik lagi yaitu Penindakan Terkait Tindak Pidana Korupsi seperti Suap, Grafitasi dan pemalsuan.
Disuatu sisi ada Pencegahan Lebih dikedepankan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, Melakukan Pendampingan maupun Memberikan pendapat pendapat Hukum.
Sementara kepala Dinas Pendidikan kabupaten Muara Enim Irawan Supmidi Spd, SMn, MM mengatakan, kami mengundang lebih kurang 362 kepala Sekolah Dasar, baik Negeri maupun Swasta yang ada di Kabupaten Muara Enim, Untuk mengikuti penerangan Hukum dari Kejaksaan Negri Muara Enim.
Melalui Memontum ini agar nantinya para kepala Sekolah lebih mencermati dan mengetahui proses Hukum Dalam pelaksanaan tupoksi sebagai kepala Sekolah dan sebagai Dewan guru., mudah mudahan dalam penerangan Hukum dari Kejasaan dapat bermanfaat untuk kinerja kedepan harapnya.(Raswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar