Oleh :
H Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel / Peneliti Hukum Adat Indonesia )
Dan Marsal ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / pemerhati Hukum Adat )
Muara Enim,Khatulistiwa News.com.
Dalam perjanjian dengan Belanda pada tanggal 18 Agustus 1823 .Sultan Ahmad Najamuddin Prabu Anom Sultan Palembang terakhir menyerahkan kesultanan kepada raja Belanda. Hal demikian sesuai Undang Undang Dasar Negeri Belanda tanggal 29 Maret 1814 yang dalam Pasal 39 menyebut kan bahwa hanya Raja semata mata mempunyai kekuasaan tertinggi atas tanah jajahan dan harta milik dari negara dibagian benua lain.
Baru dalam perubahan Undang Undang Dasar negeri Belanda tahun 1922 perkataan tanah jajahan dan harta milik negara dibenua lain dihapuskan dan diganti dalam pasal 1 yg berbunyi Kerajaan Belanda meliputi Wilayah Belanda, Hindia Belanda, Suriname dan Curacau. Berdasarkan Undang Undang Dasar Negeri Belanda tahun 1814 tersebut, mengenai ketata negaraanHindia Belanda diatur dalam Reglement tanggal 22 Desember 1816,yang kemudian dirubah beberapa kali sampai timbul Regeering Reglement tahun 1836 yang mengatur bahwa Kepala Pemerintahan Pusat Hindia Belanda ialah Gubernur Jenderal, wakil raja di Hindia Belanda.
Dengan perubahan Undang Undang Dasar Negeri Belanda tshun 1848, maka dengan Undang Undang 2 September 1854 (S 1855 no. 2) ditetapkan Regeeringsreglement baru untuk Hindia Belanda yang mulai berlaku 1 Mei 1855 ,disingkat RR. (UUD di Hindia Belanda).
Berdasarkan perubahan Undang Undang Dasar Negeri Belanda tahun 1922.
Maka pada tahun 1925 ditetapkan perubahan RR 1854.(RR lama) menjadi wet op de staatsinrichting van nederland indie (undang undang mengenai susunan ketatanegaraan hindia belanda) tanggal 23 Juni 1825 (S 1925 no. 415),yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Indische Staatsregeling, disingkat IS. (RR baru). Khusus mengenai keberlakuan hukum adat (hukum yang berlaku bagi bumi putra) adalah Pasal 131 IS ayat 2 sub b. Yang mana pada pasal dan ayat 2 nya adalah memperlakukan Hukum Belanda beserta keturunan nya .Serta orang orang dari Eropah dan terakhir juga bagi keturunan Cina.
Asas yang mereka anut adalah asas konkordansi, univikasi dan kodifikasi.
Tentu semua nya ini berdampak pada politik hukum yang mereka baca Belanda untuk mengatur hukum di dalam masyarakat adat termasuk di Sumatera Selatan.
Sebagai catatan sejarah zaman kolonialisme Belanda berlangsung dari tahun 1823 sampai dengan tahun 1942 (berawal dari penyerahan kekuasaan kesultanan tanggal 18 Agustus 1823-berakhirnya Perang Dunia ke II). Tentu membawa dampak pada budaya adat istiadat yang berlaku di bumi ibu pertiwi.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar