BERITA TERKINI

AR PEDOFILIA ANAK JALANAN DI TANJUNG PINANG TERANCAM KEBIRI



JAKARTA,Khatulistiwa news.com  (24/07) - kasus kejahatan seksual dalam bentuk sodomi terhadap anak terus saja terjadi dan belum bisa berhenti. Kamis (21/07) Polres Tanjung Pinang berhasil mengungkap tabir, menangkap dan penahanan AR (32) sebagai pelaku sodomi (pedofilia) terhadap puluhan anak jalanan rata - rata usia 7-14 tahun  di Kota Tanjung Pinang, Bangka Belitung.


Selain anak diperbudak seksual dalam bentuk sodomi korban juga dipaksa mengkonsumsi narkotika dalam jenis sabu-sabu. Hasil dari kerja ngamen Wajib mengumpulkan hasil dari ngamen menyerahkannya menyetor kepada pelaku.


Umumnya korban diintimidasi, diancam akan dibunuh, dan disakiti bahkan tidak dibenarkan tinggal diusir dari kota Tanjung Pinang.


Eksploitasi seksual, ekonomi, pemerasan, penganiayaan dan perbudakan seksual ini telah berlangsung lima tahun dengan berganti-ganti korban.


Mengingat kejahatan  yang dilakukan AR merupakan salah satu bentuk tindak kejahatan luar biasa dan khusus, dan merupakan kejahatan yang merendahkan martabat kemanusian dan luar biasa.


Oleh karenanya penanganannya pun luar biasa serta pelaku dapat diancam dengan ketentuan UU RI  No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. O1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana seumur hidup dengan hukuman tambahan berupa Kebiri  melalui suntik kimia yang diatur dalam ketentuan PP No. 70 Tahun 2020 tentang tatalaksana kebiri suntik kimia,  bahkan pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis,  demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam menyikapi berbagai kejahatan kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat dari korban sebagai refleksi perayaan Hari Anak Nasional 23 Juli 2021.


Begitu cepatnya terungkap tabir perbudakan seksual dalam bentuk sodomi terhadap puluhan anak jalananan di Tanjungpinang tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak  bersamaan dengan perayaan Hari Anak Nasional 23 Juli 2021 memberi apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja cepatnya Polres Tanjungpinang dan tim buru sergapnya menangkap dan menahan pelaku.


Untuk pemulihan psikologis  dan reintegrasi terhadap korban, Komnas Perlindungan Anak sebagai salah satu lembaga perindungan anak di Indonesia,  segera berkordinasi dengan dinas PPPA Kota Tanjungpinang sementara penegakan hukumnya berkoordinasi dengan Polres  dan Kajari Tanjung Pinang.


Dengan peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Walikota Tanjung Pinang untuk menggunakan peristiwa perbudakan seksual terhadap anak jalanan  menjadikan komitmen masyarakat kota Tanjungpinang  bahu-membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.