BERITA TERKINI

LASKAR KP3 Serukan 'Langgar PPKM Darurat' Minta Tindak Tegas Infinite !

 


JAKARTA,Khatulistiwa news.com  (08/07) - KP3 (Komite Pendukung PRESISI POLRI), Bahwa tanggal 7 Juli 2021 kami mendapat laporan dari warga bernama Asep yang tinggal di wilayah Cakung. Laporan tersebut isi nya Infinite karaoke and lounge yang beralamat di Jl. Raya Bekasi, Cakung Tim., Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, RT.1/RW.1, Cakung Tim., Kecamatan. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. melanggar PPKM karena buka sampai jam 4 pagi, berkerumun dan sudah 3 kali kena Sanksi tetap saja nekat.


Ust Jasnawira selaku Laskar KP3 dalam hal ini akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan berkordinasi dengan Ade Adriansyah, SH selaku Direktur Eksekutif KP3.



Dalam waktu 2×24 jam bila Infinite Karaoke And Lounge masih tetap ngeyel langgar PPKM, kami akan menggrebek tempat tersebut bersama masyarakat, Kata Ust Jasnawira selaku Ketua Laskar KP3 menyerukan sembari menegaskan


Seperti yang kita ketahui bersama Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).


“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.


Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini. Berikut di antaranya aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.


Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).


Apakah aturan PPKM tidak berlaku di Grand Cakung. Kuat sekali backing invinite sampai bisa melanggar aturan PPKM pemerintah di era pandemi ? kata Ade Adriansyah selaku Direktur Eksekutif KP3 (Komite Pendukung PRESISI POLRI),laporan dari warga tersebut kepada KP3 kami akan tindak lanjuti,penegak aturan presisi dan minta Kapolda tindak dan tutup tempat hiburan model gitu.


Pemerintah harus tegas terhadap pelanggar PPKM terutama dari sektor hiburan malam dan jasa dan perdagangan macam pasar pasar tradisional.


“Jabodetabek yang harus diperketat,laporan masyarakat di beberapa titik duren sawit , Cakung , Bogor , Depok dll kepada KP3 akan kami tindak lanjuti,” Pungkas Ade.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.