BERITA TERKINI

BUNG HATTA BAPAK KOPERASI INDONESIA

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kec Muara Enim )



Muara Enim Khatulistiwa news.com (9/7)  Dalam beberapa kesempatan kita mendengar pernyataan bahwa negara kita berdasarkan Pancasila tugasnya melaksanakannya Undang Undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang penting dijalankan adalah Pasal 33 .



Pasal ini mengenai politik menuju kemakmuran rakyat. Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik kita dicantumkan bahwa negara Indonesia yang diciptakan hendaklah Indonesia merdeka yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita cita itu (rechtsidee) itu hendaklah direalisasi Realisasi itu diwujudkan dengan pembangunan. Pembangunan harus dilaksanakan dengan program yang teratur.

Apabila kita pelajari Pasal 33 UUD 1945, nyatalah bahwa masalah pokok adalah kemauan politik  perekonomian Indonesia, antara lain:


1. Perekonomian disusun sebagai suatu usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan  


2. Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. 


3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. 

Bahasa pertama mengenai masala KOOPORASI. 

Perkataan koorporasi tidak disebut dalam Pasal 33 .tetapi asas kekeluargaan itu ialah koorporasi (M. Hatta). 


Istilah asas itu diambil dari asas kekeluargaan dari Taman Siswa .(Ki. Hajar Dewantara),  untuk menentukan bagaimana hubungan guru dan murid yang tinggal padanya sebagai suatu keluarga. Prof. Iman Sudiyat, SH mantan rektor Universitas Taman Siswa Yogyakarta mengatakan guru dan murid sebagai semboyan :  "dekat tapi jauh, jauh tapi dekat begitu philosofinya. 


Begitu pula hendaknya corak kooporasi satu sama lain harus mencerminkan orang orang bersaudara, sekeluarga. (Hubungan guyup istilah Prof.. MM. Djojodigoeno). 


Rasa solidaritas dipupuk dan diperkuat. Anggota didik menjadi orang kuat yang mempunyai individualitas, insaf akan harga diri. Apabila ia ibsaf akan harga diri sebagai anggota kooporasi tekadnya akan kuat untuk membela kepentingan kooporasinya. Dalam mengasuh anggota kooporasi selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu pula anggota kooporasi harus mempunyai rasa tanggung jawab moril dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada, koorporasi tidak akan tumbuh, tidak akan jadi. 


Bahasan kedua dan ketiga dari Pasal 33 Undang Undang Dasar Republik Indonesia ialah DIKUASAI oleh negara. 

Dikuasai oleh negara bukan berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan. Lebih tepat dikatakan oleh Moh. Hatta bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalannya ekonomi, peraturan yang melarang pula ' pengisapan" orang yang lemah oleh orang yang bermodal. Negara mempunyai kewajiban pula supaya penetapan UUD 1945, Pasal 27 ayat 2 terlaksana, yaitu tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia ".


Pasal 33 UUD  1945 itu kalau kita dalami maka akan diperoleh makna yang dalam :

1. Yang dianggap penting ialah daerah Kooporasu. 

Perekonomian rakyat yang kecil kecil hendaklah mengambil bentuk kooporasi dan mulai mengelola yang kecil kecil pula. Kerja sama tolong menolong sebagai bentuk koorporasi sampai menjadi meninggkat sebagai pelaku ekonomi menengah. Akhirnya menjadi besar seperti di negara Swedia, Denmark dan Jerman. 


Kooporasi dibangun dari bawah, mengelola dulu yang bertalian dengan keperluan hidup rakyat sehari hari  dan kemudian insyaallah berangsur meningkatkan ke atas. 

Pemerintah membangun dari atas, melaksanakan yang besar besar seperti membangun tenaga listrik, persediaan air bersih, membuat jalan guna melancarkan jalannya perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun semuanya itu harus dikelola oleh sumber daya manusia yang berkualitas serta mempunyai komitmen untuk membangun negara menuju kemakmuran bersama bukan untuk dirinya dan ataupun kelompok nya sendiri. 


Kedua kegiatan tersebut " masyarakat membangun dari bawah sedang pemerintah membangun dari atas, dia bersinergi menjadikan satu kekuatan bersama. 

Cara begitulah kita memikirkan betapa melaksanakan amanat dari konstitusi kita yang disahkan tanggal 17 Agustus 1945 yunto Dikkrit Presiden Indonesia 5 Juli 1945.


Terutama digerakkan tenaga tenaga Indonesia yang lemah dengan jalan kooporasi. 

Tentu ini bukan menutup diri untuk tidak menerima bantuan luar baik skill ataupun dana, namun semua itu tentu dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah beserta intansi terkait. 

Tulisan ini merupakan satu rangkaian saat kita memperingati hari kooporasi tanggal 12 Juli. Sebagai hari kooporasi. 


Tanggal 12 Juli diambil momen dimana pada tanggal tersebut di kota Tasikmalaya diadakan kongres pertama himpunan usaha kooporasi. Yaitu tepatnya tanggal 12 Juli 1947.

Pada kongres Ke dua tahun 1949 menetapkan Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Kooporasi Indonesia 

Disaat saat pidatonya beliau selalu menyampaikan idee idee tersebut sejak penyusunan rancangan undang ungang dasar 1945 baik di sidang Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan (BPUPK)  atau pun pada kesempatan lainnya. 

Dimana beliau sampaikan pada seminar yang bertajuk " Penjabaran Pasal 33 Undang Undang Dasar Republik Indonesia yang berlangsung di Gelanggang Mahasiswa " Ir. Soemantri Brojonegoro, "Kuningan.


Jakarta dari tanggal 6 sampai 7.Oktober 1977, yang diikuti unsur unsur :

1. Perintis kemerdekaan 

2. Angkatan 45

3. Generasi muda

4. Cendikiawan 

5. Pengusaha 

6. Dan lain lain. 


Kooporasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan hukum dengan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. (M. Hatta. 1977 )


Yang menjadi tugas kita sekarang ialah menjabarkan atau menterjemahkan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 ini menjadi serangkaian langkah langkah nyata, yang secara berangsur angsur akan dapat mengubah struktur kolonialisme - dualistis yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial Belanda menjadi ekonomi - kerakyatan. 

Inilah tantangan nasional yang masih terus kita hadapi sampai saat ini. 

Ini bukanlah masalah baru, sampai batas batas tertentu telah kita usahakan untuk memecahkan masalah ini. Yaitu dengan cara pelaksanaan pembangunan du samping meningkatkan pendapatan nasional, sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan tersebut yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka diujudkannya asas keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk mencapai produktifitas, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dengan menumbuhkan asas hidup sederhana dan wajar, bukan saja untuk mencapai masyarakat yang adil makmur melainkan juga untuk mengujudkan masyarakat sejahtera lahir dan bathin. 



Di lain pihak masyarakat yang terlibat dalam pembangunan harus semakin luas dan merata, baik dalam memikul beban pembangunan, maupun dalam tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan ataupun puladi dalam menerima kembali hasil pembangunan. 


Dengan melihat kondisi di lapangan tentu ada langkah langkah yang perlu dilaksanakan antara lain:

1. Mengadakan inventarisasi yang memadai terhadap ketimpangan ketimpangan yang masih terjadi dalam usaha pembangunan serta kehidupan ekonomi. 

2. Melakukan analisis untuk memahami sifat dari ketimpangan ketimpangan tadi. 

3. Merumuskan kebijaksanaan kebijaksanaan yang sesuai dengan identifikasi ketimpangan serta sifatnya. 

Pendekatan yang bersifat fundamental terhadap persoalan kitasangat diperlukan.

Sebagai simpul dari artikel kita ini  dapat kita catat sebagai berikut:

1. Pasal 33 ,UUD 1945 pada dasarnya menentukan bahwa kehidupan ekonomi yang harus kita kembangkan dalam negara kita ini ialah kehidupan ekonomi yang bersifat ko-operatif-kerakyatan, dan bukan kehidupan ekonomi yang bersifat elitis. Dilihat dari historis pasal ini merupakan suatu keputusan untuk merombak secara total kehidupan ekonomi dualistis yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial Belanda. 


3. Tugas kita menjabarkan ketentuan ketentuan dalam pasal ini menjadi rangkaian langkah nyata,secara berangsur angsur akan mengubah wajah serta struktur kehidupan ekonomi kita dari kehidupan ekonomi yang dualustis-elitis ke kehidupan ekonomi yang bersifat ko-operatif - kerakyatan. 


3. Apa yang dibutuhkan sekarang adalah pemikiran yang lebih operasional, disamping itu tentu didasarkan dari hasil,  inventarisasi, identifikasi serta solusi yang tepat. 

Apalagi kondisi masyarakat kita yang majemuk dari semua sisi (budaya, suku, agama serta geografi nya)  tentu semua itu akan membedakan pula pola pembangunan nya. Karena kalau tidak sesuai dengan rasa keadilan mereka bukan saja pembangunan yang sudah dibuat dengan biaya tinggi akan sia sia.(redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.