BERITA TERKINI

SISTEMATIKA DAN KATA PENGANTAR RESIDENT

 Oleh ;


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya ). 

Dan 


Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )




Muara Enim,Khatulistiwa news.com (25/7/)

Pada tahun 1854 Kolonel De Brauw, atas perintah Resident van den Bosch, mengada kodifikasi (kompilasi istilah Prof. Dr. Moch. Koesnoe, SH) dari aturan aturan yang termuat dalam piagam piagam Ratu Sinuhun dan Sunan Candi Walang. Upaya tersebut tentu saja merupakan kesempatan untuk mengadakan penyesuaian demi kepentingan dan kelangsungan Pemerintahan Kolonial Belanda. Apa yang menjadi hak dan kekuasaan Sultan Palembang, kini menjadi hak dan kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda, yang dalam hal ini adalah Residen Palembang. 



Semula merupakan hukum adat yang hidup ditengah tengah masyarakat adat (marga dalam arti genealogis sampai ke teritorial)  kemudian berkembang menjadi aturan yang mengakui kekuasaan Sultan Palembang atas tanah dan kehidupan sosial masyarakat uluan mereka beri nama Simbur Cahaya. 



Jadi Simbur Cahaya ini memiliki tiga phase kompilasi yaitu kompilasi pertama yang disusun Ratu Sinuhun, phase kedua kompilasi buatan kolonialisme dan terakhir kompilasi phase ketiga buatan Pasirah Bond tahun 1926.


Yang akan kita turunkan nanti adalah kompilasi phase kedua peninggalan Pemerintahan kolonial Belanda karena itu lanjutan dari kompilasi pertama yang dicetak menggunakan tiga bahasa (arab gundul, Bahasa Indonesia melayu dan Bahasa Belanda).

Simbur cahaya ini pernah berlaku di wilayah Sumatera Bagian Selatan (termasuk Lampung, Bengkulu dan Jambi serta Bangka Belitung).



Simbur cahaya ini pada tahun 2000 oleh Dewan Pembina Adat Sumatra Selatan diadakan kompilasi keempat dengan melakukan penyesuaian bahasa ataupun kalimat ejaan bahasa indonesia yang diperbaharui dengan petunjuk Prof. Dr. Amran Halim, MA. Terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan inventarisasi keberadaan simbur cahaya di  sepuluh kabupaten kota termasuk Bangka Belitung. Dan akhirnya berhasil membuat buku Lukisan Adat Istiadat Sumatera Selatan dengan dua bahasa (Indonesia dan inggris,) dengan didukung penuh pemda Sumatera Selatan saat itu oleh Gubernur H. Rosihan Arsyad.


Simbur Cahaya  dikompilasi  dan dicetak  pertama kali ditahun 1865 dengan angsara Arab Melayu. 

Terdiri dari 5 Bab dengan 178 pasal. 

Bab . I.  terdiri dari 32 pasal yang memuat " Adat bujang gadis dan kawin".

Bab. II. terdiri dari 29 pasal yang memuat " aturan marga".

Bab. III. terdiri dari 34 pasal yang memuat " Aturan Dusun dan berladang".

Bab. IV. terdiri dari 19 pasal yang memuat " Aturan Kaum".

Bab. V. terdiri dari 64 pasal yang memuat " Adat Penghukuman ".

Pengantar khusus pd bagian pendahuluan Simbur Cahaya. 

Oleh karena karangan Undang Undang usali di Sumatera Selatan " dikeluarkan, disalin dan diterangkan oleh Mr. L. W. C. Van Den Berg, yang berisi juga Undang undang Simbur cahaya terpakai di uluan Karesidenan Palembang, sudah lama habis terjual dan keperluan untuk penuntun yang serupa itu dalam rapat adat masih ternyata perlu, maka saya tetapkan akan menyuruh cetak buku adat dan undang undang terpakai di dalam karesidenan Palembang Uluan, karangan yang mana pada waktu itu atas perintah tuan Residen Palembang ada terserah kepada tuan Asisten Residen Tebing Tinggi yang dahulu yaitu Tuan Van Den Bossche. 



Buku buku ini dipergunakan oleh Tuan Mr. van den Berg untuk membuat bukunya : " Undang Undang  Usali di Sumatera Selatan ".

Dalam pada itu tentulah ada beberapa macam dari adat itu berubah, tidak terpakai lagi gugur (lenyap) oleh karena kekuatan pengaturan yang umum (biasa)  seperti misalnya tentang kerja rodi, sehingga buku buku adat dan Undang undang " ini boleh dipakai HANYA SEPERTI PETUNJUK. 

De Resident,  A. M. Hens.

Untuk mensosialisasikan simbur cahaya ini Pembina Adat Sumsel bekerja sama dengan Enim ekspres untuk menurunkan pasal pasalnya secara berkala. Mudah mudahan niat baik ini akan menghasilkan yang maksimal. Karena generasi sekarang banyak yang tidak tahu isinya. Cuma mendengar bahwa dulu ada Simbur Cahaya yang dipegang para Pasirah termasuk di Muara Enim.  Masih Bersambung_ (redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.