BERITA TERKINI

SIMBUR CAHAYA DI DALAM ULUAN NEGERI PALEMBANG

 


 Oleh :


 H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 



Marsal ( Penghulu KUA Kec Muara Enim )


Bab. I.  ADAT BUJANG GADIS DAN KAWIN


Pasal 1. Jikalau Bujang Gadis hendak kawin mesti orang tua bujang dan orang tua gadis memberi tahu kepada pasirah kepala dusun itulah " terang" namanya dan bujang bayar adat terang itu " upah tua atau " upah bathin", 3 ringgit. 

Dan setengah ringgit pulang pada kepala pasirah (amit menutup surat),  dan satu setengah pulang pada kepala dusun, dan satu ringgit ( juru namanya) pada penggawa penggawan. 

Dan jika bujang dan gadis lain lain marga atau dusun itu " Upah tua", dibagi dua sebagi pada pasirah, proatin ( yang punya Kerja ) dan penggawa marga atau dusun bujang, dan sebagai pada pasirah, proatin dan penggawa marga atau dusun gadis. 


Pasal. 2. Jika rangda hendak kawin mesti sanaknya dan sanak yang bakal lakinya memberi tahu pada kepala dusun dan laki laki membayar " Pesaitan", 1 ringgit pada pasirah atau kepala dusun dan dibagi bagaimana tersebut di pasal satu. 


Pasal. 3. Dan laki-laki yang kawin bayar pada istri 2 real 1 suku mas kawin, tiada boleh lebih dan tidak boleh sekali sekali orang tua atau ahli gadis atau rangda ( janda ) minta uang jujur atau lain lain pembayaran pada laki laki yang kawin, dan jika ada orang langgar yang melanggar ini aturan atau minta "jujur".mesti pasirah proatin serahkan pada kepala Divisi karena hukuman raja, dan itu orang ditaro denda 12 ringgit, dan itu 12 ringgit pulang pada siapa yang bawak itu perkara pada kepala Devisi. 


Pasal. 4. Dan dari belanja dapur yaitu belanja kawin, bujang yang bayar. Jika bujang yang kawin sugi boleh dia kerja besar, dan jika bujang yang miskin mesti kerja yang kecil, dan dari "Belanja dapur" tiada boleh menjadi  bujang berutang pada mertuanya atau ahli istri nya. 


Pasal. 5. Dan bujang yang kawin jika suka boleh bayar adat lama, bagaimana tersebut dibawah ini. 

1e. Upah branak " 4 ringgit

2e. "Mas bunga kuku".1 ringgit atau cincin mas harga 1 ringgit. 

3e. " Pengamitan", ( waktu gadis turun dari rumah ) 1 ringgit. 

Ini tiga pasal bujang bayar pada gadis punya orang tua perempuan, maka orang tua membalas dengan tikar, bantal dan selimut. 

4e. " Pesujutan" waktu bujang hendak bawa isterinya ia sujud pada  mertuanya, 1 ringgit yaitu setengah pada bapak dan setengah pada mak istrinya. 

5e. ' Taming buka lawang" 1 ringgit bujang bayar pada mak Istri nya. 

6.e."Pelangkahan" , 2.ringgit. jika gadis yang kawin ada kakaknya yang belum belaki hendak bujang membayar kepadanya adat " pelangkahan" 2.ringgit dan jika rangda kawin tidak pakai pembayaran yang tersebut diatas ini melainkan bokeh bayar adat " Pengemittan"1 ringgit. 


Pasal 6 . Jika bujang gadis bergubalan tiada bunting atau bujang bambang gadis, itu bujang kena denda Pelayan 6 ringgit dan bujang gadis itu hendak dikawinkan bagaimana adat terang, tiada membayar lagi upah batin. 

Dan pelayan 6 ringgit, 1 ringgit pulang pada pasirah (amit penutup surat namanya),  3 ringgit pulang pada kepala dusun, dan 2 ringgit pada penggawa penggawanya. 

Dan jika bujang, Gadis lain lain marga atau dusun itu denda dibagi dua, sebagi pulang pada pasirah, proatin dan penggawa maega atau dusun bujang dan sebagi pulang pada pasirah proatin dan penggawa narga atau dusun gadis. 


Pasal 7. Jika rangda bergubalan tiada bunting atau bambang laki laki, hendak itulaki laki membayar denda 3.ringgit dan kawin bagaimana " adat terang" tetapi tiada membayar lagi pesaitan. 

Dari denda 3 ringgit pulang pada kepala dusun, setengah ringgit pulang pada pasirah (amit menutup surat). dan 1 ringgit pada penggawa penggawenya, dan jika itu laki laki dan rangda lain lain marga atau dusun denda dibagi dua, sebagi pulang pada pasirah proatin dan penggawa laki laki dan sebagi pulang pada pasirah proatin dan penggawa rangda. 


Pasal. 8. Jika bujang gadis bergubalan lantas bunting kena denda 12 ringgit, dan bujang gadis itu hendaklah juga dikawinkan bagaimana adat terang akan tetap tidak membayar lagi upah Batin. 

Dari denda 12 ringgit jika di dusun pasirah pulang kepada pasirah 10.ringgit dan 2 ringgit pada penggawa penggawanya, dan jika di dusun pengandang 6 ringgit pada pasirah, 4 ringgit pada kepala dusun dan 2 ringgit pada penggawa penggawanya, dan jika bujang gadis lain marga  atau dusun itu denda dibagi dua bagaimana tersebut di pasal enam. 


Pasal. 9 . Jika rangda bergubalan lantas bunting, laki laki yang punya perbuatan kena denda 12 ringgit, bagaimana juga pada gadis bergubalan dan orang dua itu hendaknya masa itu juga dikawinkan dan denda dibagi bagaimana disebut pasal 8 juga. 


Pasal. 10.  Jika rangda atau gadis bergubalan tiada nyata siapa punya perbuatan, perempuan itu dipancing pada pasirahnya tiada bokeh lebih dari tiga tahun lamanya sesudah itu, maka perempuan itu pulang kepada orang tuanya atau sanaknya serta dengan anaknya. 

Dan jika sanak perempuan yang bunting gelap itu suka bayar denda 12 ringgit pada pasirah itu perempuan boleh pulang pada sanaknya tiada boleh pasirah tahan.

 


Pasal. 11. Jika perempuan bunting gelap  tiada nyata siapa punya perbuatan, lantas pergi numpang di rumah orang akan beranak maka orang yang punya rumah itu kena tepung satu kambing. 


Pasal. 12. Jika bujang gadis akan ditunangkan, hendak bapak bujang antar juada pada kepala dusun dan penggawa sesudah itu maka terang namanya. 


Pasal. 13. Jika bujang gadis bertunangan dengan terang maka gadis itu dibambang bujang lain atau ahli gadis mungkir tiada suka lagi pada bujang yang bertunangan tiada dengan sebab yang patut itu, bapak gadis kena 8 R. Penyingsingan namanya, pada bujang, lagi kerugian nya ditimbang atas kepatutan pasirah proatin. 


Pasal. 14. Jika bujang tolak tunangannya tiada dengan sebab, melainkan kerugian bujang tiada boleh didakwa. 


Pasal. 15. Jika bujang gadis bertunangan maka rasa bujang terlambat dikawinkan lantas nangkap batin hendaklah bujang dikawinkan dengan tunangannya serta ia kena pelayan 6 ringgit. 


Pasal 16. Jika bujang tangkap batin artinya ia serah kerisnya pada proatin minta kawin dengan satu gadis maka itu bujang ada gade dari gadis  hendak lah itu bujang dan gadis dikawinkan dan bujang bayar pelayan 6 ringgit. 


Pasal. 17. Jika bujang nangkap batin dan tiada ada gade dari gadis atau gadis tiada mengaku gadenya, serta bujang tiada ada saksinya melainkan itu bujang, tiada boleh dikawinkan dan ia kena denda 6 ringgit lagi bayar pada gadis itu 4 ringgit. 

Dari denda 6 ringgit dibagi bagaimana pelayan juga. 


Pasal. 18. Jika laki laki senggol tangan gadis atau rangda (janda) " naro gawe" namanya ia kena denda 2 ringgit jika itu perempuan mengadu: dan 1 R pulang pada itu perempuan : 1R pada kepala dusun serta penggawa nya. 


Pasal. 19. Jika laki laki pegang lengan gadis atau janda " meranting gawe" namanya ia kena denda 4 ringgit jika itu perempuan mengadu dan 2 ringgit pulang pada itu perempuan dan 2 ringgit pada kepala dusun serta penggawa nya. 


Pasal. 20 . Jika laki laki pegang di atas siku gadis atau janda " meragang gawe" namanya.ia kena denda 6 ringgit jika itu perempuan mengadu dan 3 ringgit pulang pada itu perempuan dan 3 ringgit pada kepala dusun serta punggawa nya. 


Pasal. 21. Jika laki laki pegang gadis atau janda lantas pelok badannya " meragang gawe" itu namanya, ia kena denda 12 ringgit jika itu perempuan mengadu dan jika didusun pasirah, 6 ringgit pulang pada itu perempuan dan 6 R pada pasirah  

Jika dusun pengadang 3 ringgit pulang pada pasirah, dan 3 ringgit pada kepala dusun dan penggawanya. 


Pasal. 22. .Jika bujang nangkap badan gadis atau rebut kainnya atau kembangnya tiada dengan suka gadis atau ahlinya gadis " nangkap rimau"namanya maka iru bujang jena denda 12 ringgit, lagi bayar pada gadis,  8 ringgit, denda, dibagi pada pasirah, proatin, serta penggawa bagaimana denda bergubalan. 

Dan jika gadis suka kawin dengan itu bujang boleh dikawinkan maka itu bujang tiada membayar 8 R, pada gadis, akan tetapi denda 12 ringgit hendak juga dibayar. 


Pasal.  23. Jika laki laki pegang orang punya bini ia kena denda 12 ringgit, jika itu perempuan atau lakinya mengadu dan 6 ringgit pulang pada perempuan dan 6 ringgit dibagi bagaimana tersebut di pasal 21.


Pasal. 24. Jika laki laki bergubalan atau larikan orang punya bini, ia kena setengah bangun, yaitu 20 ringgit kepada laki itu perempuan dan lagi ia kena denda 12 ringgit pada pasirah, proatin dan penggawa. 


Pasal. 25. Rangda (janda) boleh dianggau oleh saudara atau sanak lakinya yang telah mati, jika rangda (janda), suka akan tetapi jika rangda (janda)  tiada suka sekali kali tiada boleh dipaksa. 


Pasal. 26. Jika sumbang di dalem dusun tiada boleh itu perkara putus oleh pasirah  melainkan perkara itu hendak dibawa kepada kepala devisi kena hukuman raja. 


Pasal. 27. Dari perkara bicara bujang gadis tiada boleh pasirah proatin ambil tanda sera.

 *_BERSAMBUNG_*

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.